Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, POLDA BALI – Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. melaksanakan wawancara dengan wartawan SBS Australia bertempat di Ruang Kerja Kabid Humas Polda Bali, Jumat (26/5/2017). Wawancara ini membahas tentang pengamanan yang diberikan Polda Bali pada saat Schapelle Leigh Corby alias Corby dibebaskan hingga dideportasi ke negaranya pada bulan Juli 2017 nanti.

Dihadapan media SBS Australia, AKBP Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. mengatakan, tidak lama lagi Corby akan selesai menjalankan hukumannya di Lapas Kerobokan. Selama Corby masih di Pulau Bali akan menjadi tanggung jawab dan tugas Polri dalam memberikan pengamanan. Dengan lepasnya Corby, banyak media asing khususnya dari Australia yang meliput. Selama ini semua media sangat kooperatif dan Polda Bali khususnya Bidang Humas mampu melayani dan memberikan apa yang diminta oleh media.

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

“Setelah yang bersangkutan diproses untuk dideportasi kembali ke negaranya, itu menjadi kewenangan instansi lain yaitu Imigrasi. Tugas Polri dianggap selesai jika Corby sudah kembali ke negaranya” ujarnya.

Polda Bali berharap, dengan adanya kasus Corby ini, diharapkan ada efek jera untuk Corby sendiri. Selain itu juga untuk memberikan pelajaran bagi wisatawan asing lainnya untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik sebagai pengguna, kurir maupun bandar saat berada di Indonesia khususnya di Wilayah Bali. Saat ini Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose sangat anti dan menyatakan perang terhadap narkoba, tidak ada tolerir untuk para pemain dan mafia narkoba.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

“Kami sebagai aparat penegak hukum, ketika datang ke Bali, ikutilah aturan yang ada di Bali. Ketika mendapatkan kesulitan, datanglah ke kantor polisi, TNI dan Pecalang untuk mendapatkan informasi. Jangan mencari informasi sembarangan,” imbaunya.

Polri hanya melaksanakan tugas pokok yaitu memelihara Kamtibmas, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan penegakan hukum. Polri berharap generasi muda tidak hancur karena narkoba. Setiap penanganan kasus narkoba, Polri akan melakukan proses hukum dan rehabilitasi. Jika sebagai pengguna narkoba akan dilakukan rehabilitasi dan terbukti sebagai kurir maupun bandar akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

“Saat ini Bali menjadi destinasi pariwasata nomor satu di dunia, kami mengantisipasi, jangan sampai ada anggapan dari masyarakat dunia, apabila ingin wisata narkoba datanglah ke Bali,” terang mantan Kabag Binkar Polda Bali ini. (binaw/humas-poldabali/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News