BALIPORTALNEWS.COM, POLRES BULELENG – Jajaran Polres Buleleng Polsek Busungbiu, Senin (29/5/2017) di Banjar Dinas Kelod Desa Busungbiu Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng telah terjadi penangkapan Judi Kupon putih (Togel) oleh Unit Reskrim Polsek Busungbiu terhadap pelaku Nyoman Nila.
Nyoman Nila, Laki-laki yang berumur 52 tahun agama Kristen yang bekerja sebagai petani/perkebunan , ditangkap dirumahnya yang beralamat Di Banjar Dinas Kelod Desa Busungbiu Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap berdasarkan atas informasi dari masyarakat, bahwa di Banjar Dinas Kelod Desa Busungbiu Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng telah berlangsung judi jenis kupon putih (Togel), Selanjutnya personil unit reskrim dibawah pimpinan Ipda Putu Mahayasa selaku kanit Reskrim Polsek Busungbiu melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku yang sedang menulis angka di kertas kupon putih (Togel) di depan rumahnya.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bendel kupon Togel yang berisi tulisan angka pasangan, 1 (satu) lembar karbon, 1 (satu) buah bolpoin hitam dan uangtunai sebesar Rp. 21.000,- (Dua Puluh Satu Ribu Rupiah ).
Saat diinterogasi oleh petugas diruangan unit reskrim polsek Busungbiu, pelaku mengakui semua perbuatannya dan selanjutnya oleh petugas pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tenatang Tindak Pidana Perjudian.
“Tentang adanya penangkapan judi Togel tersebut yang berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa pelaku menjual kupon togel yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh anggota dengan melaksanakan lidik dilapangan dan mendapati pelaku yang sedang menulis angka pasangan yang dilanjutkan dengan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barangbuktinya”, demikian ungkap Kapolsek Busungbiu AKP I Nengah Muliadi. (humas-polresbuleleng/bpn)
Pantau terus baliportalnews.com di :
- Like Fanpage Facebook : Bali Portal News
- Follow Twitter : @baliportalnews
- Follow Instagram : @baliportalnews
- Line : @uqi9127r (Pakai @)