Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – UN SMA/SMK di Bali, baik UNBK maupun UNKP digelar serentak pada 10-13 April 2017. Sementara bagi siswa yang sakit atau berhalangan hadir saat UN utama diberi kesempatan mengikuti UN susulan. UN susulan dilaksanakan seminggu setelah UN utama. UN susulan SMA/SMK dilaksanakan pada Selasa (18/4/2017) dan Rabu (19/4/2017).

Sekretaris Disdik Provinsi Bali, Wayan Serinah, menjelaskan, sesuai POS UN yang ditandatangani oleh Ketua BSNP Prof. Dr. Ir. Erika Budiarti Laconi, MS., telah mendetailkan sanksi bagi peserta, penyelenggara, termasuk pengawas UN yang melanggar tata tertib pelaksanaan UN.

Baca Juga :  Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) Badung Tingkatkan Kualitas Pembinaan Generasi Muda

‘’Sanksi didetailkan untuk peserta, penyelenggara, dan pengawas. Semoga bisa terlaksana sehingga UN berjalan dalam kejujuran dan berintegritas,” ujarnya.

Serinah menuturkan bagi peserta UN yang melakukan pelanggaran ringan seperti meminjamkan alat tulis kepada peserta lain dan tidak membawa kartu ujian, akan diberikan sanksi peringatan tertulis. Bagi peserta UN yang melakukan pelanggaran sedang seperti membuat gaduh akan diberi sanksi pembatalan ujian.

‘’Pelanggaran berat seperti membawa contekan, bekerjasama  dengan peserta ujian lain, mencontek dengan kunci jawaban sanksinya, membawa HP ke ruang ujian dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapatkan nilai 0 (nol untuk mata pelajaran bersangkutan,’’ kata Serinah.

Untuk para guru yang menjadi pengawas, lanjut Serinah, jika melakukan pelanggaran ringan seperti lalai, lupa membantu peserta mengisi data diri, tertidur, merokok, dan bicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian diberi sanksi  dibebastugas sebagai pengawas ruang ujian.

Baca Juga :  Memimpin Langkah Menuju Kemajuan Bersama, Program KKN Mahasiswa Unmas Denpasar Kolaborasi dengan Warga di Desa Singapadu

Bagi pengawas yang melakukan pelanggaran sedang dan berat seperti lalai menangani gangguan UNBK, tidak mengelem amplop soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) di ruang ujian, memberi contekan, membantu peserta ujian menjawab soal, membacakan kunci jawaban UN, dan mengganti isi LJUN atau jawaban UNBK diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (pra/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News