Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Polres Tabanan dan Polsek Kediri menangkap dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu (SS). Mereka adalah I Wayan Dedi Kristiawan (27) dan Gede Bayu Bagaskhara (23).

Wakapolres Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu yang didampingi Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sumarajaya dan Kasi Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, saat merilis kasus tersebut, Senin (17/4/2017), menyebut kedua tersangka ditangkap pada 11 April 2017.

Dedi yang beralamat di Banjar Gegelang, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, ditangkap di depan rumah kontrakan di Banjar Pande, Kediri. Sementara Bayu ditangkap di depan warung nasi di Jalan Taruma Jaya, Banjar Delod Puri, Kediri.

Anggota Polsek Kediri yang menangkap Dedi, mendapati 12,57 gram SS berikut sejumlah barang bukti lainnya. Tersangka dan semua barang bukti yang ada kemudian dibawa ke Polsek Kediri.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Tabanan Laksanakan Studi Tiru Pola Keamanan Terpadu di Kabupaten Bantul

Penangkapan terhadap Dedi pun berkembang, menyusul anggota Satnarkoba Polres Tabanan melakukan penyelidikan terhadap seseorang pemakai SS. Pada malam harinya, polisi berhasil menangkap tersangka Bayu berikut barang bukti SS 0,42 gram, di depan warung nasi di Delod Puri.

Selain penangkapan dan penggeledahan di lokasi tersebut, polisi juga menambah barang bukti SS 0,17 gram bruto. Barang bukti SS itu ditemukan saat penggeledahan di kamar tidur rumah Bayu, di Banjar Delod Puri.

Kedua tersangka tersebut, kini mendekam di ruang tahanan. Dedi dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sementara Bayu disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun. Juga denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News