Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Kapolsek Pupuan melalui Bhabinkamtibmas Desa Padangan, mengingatkan Panitia Penyelenggara Goyang GG di Desa Padangan, baru-baru ini. Pasalnya, acara yang disponsori rokok Gudang Garam itu menggelar pementasan tanpa izin keramaian.

Hiburan gratis itu membuat warga desa setempat berbondong-bondong datang menonton pementasan musik dan joged bumbung, yang dilaksanakan di Simpang Tiga Catus Pata.

Terkait hal itu, Kapolsek Pupuan AKP Ida Bagus Mahendra pun membenarkan jika pada malam itu ada acara hiburan tersebut. Namun pihaknya sangat menyayangkan, karena kegiatan semacam itu tidak didukung Izin, sesuai dengan Juklap Kapolri No. Pol.: 02/XII/95 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

“Kalau terjadi apa-apa, siapa yang bertanggung jawab?” tukas AKP Mahendra.

Baca Juga :  Jajaran Pemkab Tabanan Laksanakan Persembahyangan Bersama Pujawali di Pura Luhur Tanah Lot

Saat Bhabinkamtibmas Desa Padangan melakukan cek silang ke penyelenggara acara tersebut, dikatakan bahwa pihak penyelenggara sudah berkoordinasi dengan aparat Pemerintahan Desa Padangan. Namun guna menghindari segala kemungkinan dan hal hal yang tidak diinginkan, maka Bhabinkamtibmas bersinergi dengan pecalang setempat, dengan pengawalan ekstraketat, agar tetap tercipta situasi yang kondusif sampai acara itu selesai.

Bhabinkamtibmas Padangan kemudian mengimbau kepada penyelenggara, agar dalam melaksanakan kegiatan hiburan hendaknya selaku mengantongi izin. Hal itu bertujuan jika terjadi hal yang tidak diinginkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News