Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali menyerahkan santunan kematian senilai total Rp 50 juta kepada ahli waris dua korban meninggal dalam kecelakaan maut  di Jalan Labuan Sait Pecatu, Badung.

“Santunan sebesar Rp 25 juta tiap jiwa tersebut diberikan kepada dua ahli waris korban kecelakaan maut itu. Kedua korban meninggal dunia adalah Ni Wayan Aliani (40) dan Ni Kadek Dwi Hana Maharani (1,5),” jelas Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali, Dr. Ir. Sulistianingtias, MM., AAI-K., CRMP., Jumat (21/4/2017)

Baca Juga :  UGM Terima 2.821 Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBP

Santunan diserahkan Kasubag Pelayanan Santunan I Made Rusna mewakili Kepala Cabang Sulistianingtias, beserta Wakasatlantas Polresta Denpasar, AKP Agus Susanto,  diterima masing-masing ahli waris. Yakni, suami korban I Made Duana dan orangtua Hana Maharani yaitu Ni Wayan Sukartini.

‘’Dua korban meninggal dunia sudah kami berikan santunan masing-masing Rp 25 juta. Sementara  korban luka yakni sopir truk dan kernet, kami jamin biaya perawatannya di rumah sakit maksimal Rp 10 juta,” ucap Sulistianingtias.

Sulistianingtias mengungkapkan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali, sesaat memperoleh informasi dari pihak kepolisian langsung proaktif dengan bertemu pihak keluarga almarhum untuk menyampaikan ucapan belasungkawa atas musibah kecelakaan yang dialami. Melalui koordinasi serta peran aktif pihak kepolisian dari Polresta Denpasar kepada ahli waris disampaikan bahwa korban meninggal dunia berhak mendapatkan jaminan sesuai ketentuan UU Nomor 34 tahun 1964 dari pemerintah melalui Jasa Raharja.

Sulistianingtias juga  menyampaikan bahwa santunan yang diberikan bukanlah merupakan pengganti nyawa almarhum korban kecelakaan, namun merupakan amanah undang undang yang harus disampaikan kepada ahli waris korban. ‘’Ini adalah hak sekaligus bentuk perhatian PT Jasa Raharja kepada korban kecelakaan. Pemberian santunan ini saya harapkan dapat meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan,’’ ucap Sulistianingtias. (ryd/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News