Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Hasil pertemuan awal yang dimediasi Kapolsek Kerambitan Kompol I Wayan Suana dengan pimpinan perusahaan dari PT Tirta Sukses Perkasa Bali (TSPB), Jumat (7/4/2017), akhirnya membolehkan enam karyawan yang sempat di-PHK untuk bekerja lagi di grup perusahaan air kemasan Club di Samsam, Kerambitan, Tabanan.

Mediasi yang berlangsung di ruang Kapolsek Kerambitan itu, dihadiri Kapolsek Kerambitan Kompol I Wayan Suana beserta Kanitintel Iptu I Wayan Sukerta dan Bhabinkamtibmas Desa Samsam Aiptu I Made Suryana. Sementara dari pihak perusahaan hadir pimpinan Club Surabaya yang sekaligus pemimpin Club Bali, May, berserta tiga orang staf.

Baca Juga :  Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri, Lapas Tabanan Buka Kunjungan Keluarga

Selain membahas masalah PHK karyawan PT TSPB, pertemuan tersebut juga sebagai tindak lanjut tuntutan karyawan yang di-PHK dan tokoh masyarakat Desa Samsam, saat aksi damai pada Senin, 3 April 2017. Ada dua tuntutan dalam aksi yang dilakukan ketika itu. Antara lain tentang enam orang warga Desa Samsam yang di-PHK agar dipekerjakan kembali sebagai karyawan, dan dua orang pengawas/staf agar diberhentikan dari perusahaan tersebut.

Di pihak lain, perusahaan juga memberikan opsi. Yaitu terhadap enam orang warga Desa Samsam yang di-PHK akan dipekerjakan kembali. Sementara tentang tuntutan agar dua orang pengawas/staf diberhentikan, dikatakan akan dipertimbangkan. Alasannya karena kedua orang dimaksud masih dibutuhkan perusahaan.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Apresiasi Karya Dewa Yadnya Krama Desa Adat Cepik

Hasil dari pertemuan tersebut akan disampaikan pihak manajemen yang dipimpin May, dalam rapat atau pertemuan dengan tokoh masyarakat Samsam, di Kantor Desa Samsam. Pertemuan dimaksud dijadwalkan pada Sabtu (8/4/2017). (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News