Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Tim Yustisi Tabanan melakukan sidak) terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang toko yang menggunakan fasilitas umum, seperti berjualan di trotoar maupun badan jalan, Selasa (7/3/2017). Kali ini, tim yustisi menemukan 32 pelanggar.

Sasaran sidak kali ini di dua lokasi, antara lain di Jalan Gajah Mada dan Jalan Diponegoro Tabanan. Sidak tersebut dipimpin Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, dengan melibatkan tim gabungan dari kejaksaan, pengadilan negeri, kepolisian, dan PNS.

Tujuan sidak tersebut, kata Sarba, guna menciptakan Kota Tabanan yang bersih dan menjaga ketertiban masyarakat. “Sidak ini dilakukan untuk menciptakan Kota Tabanan yang bersih dari PKL dan menjaga ketertiban umum, sehingga masyarakat merasa nyaman menggunakan ruang publik. Selain itu, sidak ini juga kami lakukan dalam rangka penilaian Adipura 2017,” ujarnya.

Para pelanggar langsung disidang di Kantor Desa Delod Peken. “Para pelanggar dikenai tindak pidana ringan (tipiring), dan langsung disidang di Kantor Desa Delod Peken. Denda yang dikenakan Rp 50.000 per orang,” jelas Sarba.

Baca Juga :  Bersama Bupati Tabanan, Rai Wahyuni Sanjaya Resmikan Pojok IKM Dekranasda Tanah Lot

Para pelanggar tersebut, sebelumnya sudah pernah mendapat peringatan hingga tujuh kali, namun membandel. “Karena mereka tidak mengindahkan larangan, maka kami melakukan tindakan tegas dengan mengenakan sanksi, sesuai yang mereka langgar. Jika tetap membandel tidak datang dalam sidang, maka akan dikenai sanksi lebih berat,” tegasnya.

Sementara tim yustisi juga mengamankan sejumlah spanduk di trotoar maupun badan jalan. “Dengan sidak tersebut, diharapkan tidak ada lagi pedagang maupun spanduk liar yang dapat mengganggu kebersihan dan ketertiban masyarakat kota Tabanan,” harap Sarba. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News