Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Mengwi yang dipimpin langsung Kapolsek Mengwi Kompol I Nengah Patrem,SH berhasil membekuk dua pelaku pencurian yang terjadi di Banjar Klepekan, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung,Selasa (28/2/2017).

Korban merupakan warga negara Prancis yang sedang berlibur dan menginap di Rumah Sewa Banjar Klepekan, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Awalnya korban Louis Sylvain Marie (27) pada pukul 22.10 Wita sedang menonton TV di kamarnya, pada saat itu ia dikagetkan oleh suara gesekan yang berasal dari ruang kerjanya dan pelapor langsung mengecek asal suara tersebut ternyata barang milik korban berupa 1 (satu) buah Laptop merk ASUS K53SB4N0AS207562159 warna hitam seharga Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan 1 (satu) buah Hard Drive merk WD warna hitam seharga Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) sudah tidak ada/ hilang yang ditaruh oleh korban di atas meja ruang tamunya rumah yang disewanya itu.

Menerima laporan korban tersebut, Kapolsek Mengwi Kompol I Nengah Patrem,SH menumpulkan anak buahnya guna melakukan penyelidikan dan olah kejadian perkara.

Baca Juga :  IHGMA DPD Bali Gelar Rakerda IV, Mendorong Pariwisata Menuju Regeneratif

Alhasil, penyelidikan petugas membuahkan hasil dengan mengantongi nama dan alamat Pelaku. Pada pukul 22. 30 Wita Personil Unit Reskrim dipimpin Kompol I Nengah Patrem,SH menangkap pelaku Ahmad Akbar (29) berasal dari Lombok NTB  bekerja sebagai buruh tinggal di Bedeng Banjar Klepekan, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Dari tempat tinggal pelaku, petugas menyita barang bukti 1 buah laptop ASUS warna hitam dan 1 buah Hard Drive merk WD warna merah hitam milik korban.Penyelidikan terus ditajamkan petugas dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian bersama rekannya.

Baca Juga :  Bandara I Gusti Ngurah Rai Siap Layani Arus Balik

Berbekal pengakuan pelaku tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan menangkap pelaku Rosid alias Gondrong (30) di Jln. Pendidikan Gang Kebudayaan No. 2 Sidakarya Denpasar Selatan.

Dari pengakuan pelaku, rencananya hasil curiannya itu akan dijual pelaku  untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

“Penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut kurang dari 12 jam, itu berkat kerja keras anggota dan berkat laporan cepat dari masyarakat,” kata Kompol Patrem.

Kini kedua pelaku harus mendekam di jeruji Besi Mapolsek Mengwi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (guz/humas-polbdg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News