Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM –  Organisasi Pangan dan Pertanian dunia (FAO) menyebut Indonesia sebagai negara produsen ikan terbesar kedua di dunia. Ironisnya, Indonesia justru tidak menjadi negara eksportir perikanan terbesar, bahkan tidak masuk pada ranking 10 besar negara eksportir ikan. Disinyalir maraknya aktivitas Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing menjadi penyebabnya.

“IUU Fishing ini sudah terjadi 20-30 tahun yang lalu, tetapi tidak banyak yang tahu. Ini seperti misteri kotak Pandora,” ujar Kepala Badan Riset dan SDM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, M. Zulficar Mochtar, S.T., M.Sc., dalam “Seminar IUU Fishing: Status dan Konteksnya dengan Sustainable Development Goal ke-14” di Bale Sawala Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Jumat (31/3/2017).

Seminar ini digelar atas kerja sama SDGs Center Unpad dengan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. Seminar yang dimoderatori Dosen FPIK Unpad, Dr. Zuzy Anna, M.Si., ini dihadiri langsung Dekan FPIK Unpad Dr. Iskandar, Ir., M.Si., Direktur Eksekutif SDGs Center Unpad Arief Anshory Yusuf, PhD, dan Direktur Riset, Pengabdian pada Masyarakat, dan Inovasi Unpad Rizky Abdullah, PhD.

Zulficar mengatakan, kerugian Indonesia akibat IUU Fishing terus meningkat setiap tahunnya. Kendati kejahatan pelanggaran penangkapan ikan di laut ini banyak, pemahaman akan pelanggaran IUU Fishing ini belum banyak. Banyak pelanggar yang melakukan aktivitas IUU Fishing lepas dari jerat hukum karena banyak yang belum paham pengelolaan barang bukti ikan di tingkat Kejaksaan.

Baca Juga :  Bose Ultra Open Earbuds Akan Dirilis di Indonesia dalam Waktu Dekat

Sebagai contoh, lanjut Zulficar, pihaknya berhasil menangkap kapal asing bervolume 1.200 gross ton (GT) yang melakukan IUU Fishing di perairan Indonesia. Setelah diinvestigasi, kapal tersebut memilki jaring sepanjang 399 kilometer dan memiliki 32 bendera.

Di masa kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, penangkapan dan penenggelaman kapal-kapal ilegal kemudian dilakukan. “Bu Susi memberanikan diri. Dasar (penenggelaman) ini ada kerangka hukumnya, yaitu UU No. 31 juncto 45 tentang Perikanan, dimana kita boleh menenggelamkan kapal,” jelas Zulficar.

Pasca eksekusi tersebut, Kementerian KKP kemudian mengeluarkan moratorium bagi kapal-kapal asing. Fakta di lapangan, disinyalir tidak kurang dari 7.000 kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. “7.000 kapal asing itu berasal dari 10 negara,” lanjut Zulficar.

Dari hasil investigasi lanjutan, Zulficar menyebut 100% kapal-kapal asing tersebut melakukan pelanggaran. Ditemukannya aktivitas perdagangan manusia, pemalsuan dokumen kapal, hingga penyelundupan obat-obatan terlarang dan senjata merupakan temuan yang dilakukan pihak Kementerian. Zulficar mengatakan, secara perlahan misteri kotak Pandora IUU Fishing di Indonesia mulai terkuak.

Baca Juga :  Denpasar Raih Penghargaan Kota Lengkap dan Layanan Elektronik untuk Pengamanan Barang Milik Daerah dari Kementerian ATR/BPN RI

Pemalsuan Ukuran Kapal

Kementerian KKP mencatat, Indonesia memiliki 525.000 jenis kapal, perahu, dan kano yang tersebar di seluruh perairan Indonesia. Pengelolaan izin kapal tersebut dibebankan kepada tiga kewenangan yang disesuaikan dengan volume ruang kapal.

Zulficar mengatakan, kapal bervolume di bawah 10 GT tidak perlu mendapatkan izin. Untuk kapal bervolume 5 – 10 GT izin berada di tingkat Kota/Kabupaten. Sedangkan kapal bervolume 10 – 30 GT berada di tingkat Provinsi, dan kapal bervolume di atas 30 GT harus mendapatkan izin di tingkat Pusat.

Faktanya, lanjut Zulficar, hampir 90% kapal melakukan mark down alias memalsukan dokumen volume kapal. Izin kapal yang seharusnya dilakukan di pusat malah jatuh di tangan provinsi akibat volume ruang kapal dipalsukan oleh pemiliknya. Akibatnya, terjadi bias data antara Kementerian dengan di Provinsi atau Kabupaten.

Pihaknya berupaya mendorong pemilik kapal maupun nelayan untuk meregistrasi ulang kapal. Upaya ini tentu saja mengundang reaksi keras dari pemilik kapal. “Bahkan ada kapal asing yang memalsukan ukuran sehingga izin jatuh di Kabupaten. Di Kabupaten, otomatis dia dapat subsidi bahan bakar,” imbuhnya.

Perubahan Pola Regulasi 

Setidaknya, IUU Fishing menyebabkan negara rugi sekitar 9 triliun per tahun dari 12 pelabuhan perikanan. Di sektor ekosistem, IUU Fishing merusak ekosistem laut. Sekitar 65 % terumbu karang di Indonesia terancam akibat penangkapan ilegal.

Baca Juga :  Pemkab Buleleng Kembali Laksanakan Lomba Napak Tilas Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Saat ini, Kementerian KKP mengubah pola regulasi untuk mengantisipasi IUU Fishing. Berangkat dari moratorium kapal asing, Zulficar mengatakan, Kementerian telah melarang 100% izin kapal asing yang hendak mengambil ikan di Indonesia. Namun, Kementerian membuka kesempatan besar bagi pihak asing untuk melakukan investasi di bidang industri pengolahan ikan.

“Sebanyak 90% dari total kapal kita itu bervolume di bawah 10 GT. Ini yang banyak menghiasi wilayah perairan Indonesia. Kita sudah tidak butuh kapal asing lagi,” kata Zulficar.

Pelarangan penggunaan pukat, trawl, cantrang, bom, dan bius ikan terus dilakukan Pemerintah. Selain mampu mengeksploitasi ikan besar-besaran, aktivitas ini semakin merusak ekosistem perairan Indonesia. Upaya lainnya ialah alih alat tangkap, transparansi perizinan, pembiayaan bagi nelayan dan pembangunan sentra kelautan perikanan terpadu di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan.

Zulficar mengatakan, pelaksanaan langkah operasional ini membutuhkan kerja sama seluruh pihak. “Upaya ini tidak hanya bisa dilakukan oleh lulusan Perikanan dan Kelautan saja, tetapi seluruh bidang ilmu harus bergerak bersama-sama,” ujarnya. (humas-unpad/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News