Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Dr. Anak Agung Istri Agung, SH., M.Kn meluncurkan buku Makna Purusa dan Pradana Dalam Putusan Hakim Mengenai Sengketa Waris Adat Bali di Ksirarnawa, Art Centre.

Buku tersebut merupakan hasil penelitiannya dalam meraih gelar Doktor. Peluncuran buku dihadiri promotornya, Prof. I Nyoman Nurjaya, Pengujinya, Prof. P. Windia, Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali, perwakilan Universitas Warmadewa, Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Bali, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah Bali, pemuka masyarakat, dan keluarga.

Penulis AA. Istri Agung mengatakan, dalam buku tersebut menjelaskan tentang makna purusa dan pradana. Mengingat pandangan terhadap purusa dan pradana berbeda-beda tidak hanya di kalangan masyarakat tapi juga akademisi, praktisi, instansi pemerintahan birokrasi dan para pemutus. “Jadi saya ingin sekali memahami dan berbagi pemahaman pada banyak orang bahwa apa sebenarnya yang disebut dengan purusa dan pradana dalam waris,” ujarnya.

Pemahaman tentang purusa dan pradana tujuannya untuk meminimalisir bahkan menghindari sengketa. Karena perbedaan pandangan dan pemahaman berpotensi sengketa dan konflik. Bahkan sampai pada tingkat pengadilan.

Baca Juga :  PLN UID Bali Gelar Buka Puasa dan Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim Dhuafa pada Ramadhan 1445 H

Lalu di tingkat pengadilan dimana orang membutuhkan kepastian hukum dan keadilan, terkadang justru mereka tidak mendapatkan keadilan. Hal itu karena ada perbedaan makna purusa dan pradana dalmam ajaran Agama Hindu, Hukum Adat dan Putusan Hakim.

Letak perbedaan secara filosofi Agama Hindu dalam pewarisan bahwa purusa tidak selalu laki-laki dan pradana tidak selalu perempuan. “Saya menekankan dalam ajaran Agama bahwa anak yang suputra (baik),” pungkasnya.

Suputra tidak hanya mengacu pada anak laki-laki tapi juga bisa mengacu pada anak. Sedangkan pemahaman dari sisi Hukum Adat menekankan bahwa anak laki-laki atau anak perempuan dalam sistem perkawinan Nyeburin. Tidak ditekankan pada suputranya.

Sementara dari sisi putusan hakim, hakim cenderung menggali dalam tataran saksi termasuk saksi ahli. “Hakim tidak menggali, hanya menggali dalam tataran keterangan saksi baik saksi ahli atau saksi yang dihadapkan pada mereka. Tapi tidak menggali lebih jauh apa makna terdalam dari purusa dan pradana. Karena kaitannya dengan kewajiban. Kewajibannya sebatas mana,” bebernya.

Purusa dan pradana tidak hanya sebatas pembagian warisan. Tapi juga kewajiban meneruskan apa yang diberikan. Kewajiban tersebut tidak hanya dilakukan ketika orang tua meninggal kemudian melakukan upacara pengabenan tapi juga kewajiban merawat orang tua ketika masih hidup. (r/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News