Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Jajaran Polsek Kuta Utara membekuk pelaku penipuan berdalih mampu sediakan unit mobil, (25/2/2017).

Pelaku Pius Bora Bili (27) asal Sumba mampu mengelabui korbannya yang hendak membeli sebuah mobil truk.

Korban Kristoporus Gizi (40) meminta tolong kepada pelaku untuk dibayarkan uang muka kredit mobil truk kepada salah satu Finence di wilayah Denpasar. Pelaku yang dimintai tolong korban mengiyakan permintaan korban.

Transaksi penyerahan uang dilakukan oleh korban kepada pelaku di Bank BRI jalan padang luwih Br. Tegal Jaya Desa Dalung, Kuta Utara Badung, (10/10/2016). Uang sebesar Rp 70 juta diterima pelaku dari korban.

Baca Juga :  Disdikpora Badung Gelar Pelatihan Wirausaha Muda, Ciptakan Generasi Mandiri dan Berdaya Saing

Namun apes bagi korban setelah lama menunggu, truk yang dijanjikan pelaku tak kunjung ada, pelaku selalu beralasan bahwa truk yang dipesan korban masih menunggu karoseri dari Jakarta.

Korban berinisiatif menanyakan kepada pihak Finance, namun bak petir di siang bolonh menerima jawaban dari pihak Finance bahwa pelaku tidak pernah menyetorkan uang kepada pihak Finance.

Mengetahui hal itu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara. Berbekal keterangan korban, Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara IPTU Ike Prabawa mengumpulkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Diketahui pelaku tinggal menyewa kamar kos di Perum Pegending Permai, Desa Dalung, Kuta Utara. Petugas yang telah membuntuti pelaku akhirnya membekuk pelaku tanpa perlawanan dan menggelandangnya ke Polsek Kuta Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku mengakui melakukan perbuatan itu, lantaran ingin bergaya dihadapan teman-temannya. Uang hasil kejahatannya telah habis digunakannya untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam. (guz/humas-polbdg/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News