Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM –  Perburuan terhadap peredaran barang haram Narkoba terus digencarkan Polres Badung. Pada 6 januari lalu, Polres Badung berhasil menangkap seorang residivis kambuhan yang baru sebulan menghirup udara bebas. I.H (inisial) 39 tahun tak pernah kapok bermain-main dengan Narkotika.

Kasat ResNarkoba Polres Badung AKP DJOKO HARIADI, S.H pada saat merilis hasil tangkapannya,Kamis (12/1/2017) membenarkan adanya penangkapan terhadap  I.H. pelaku merupakan Risidivis yang belum genap sebulan bebas dari Lapastik Bangli karena kasus yang sama.

Pelaku yang sudah menjadi target operasi sat Res Narkoba Polres Badung ini tak berkutik pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Depan Toko Sembako cahaya Dewata di jalan Danau tempe, kelurahan Sanur kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan barang bukti 2 (dua) paket Klip berisi sabhu dengan berat 1,23 gram, 1 (satu) buah Bong.

Menurut pengakuan pelaku bahwa ia mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Denpasar dan Badung, selain sebagai pengedar ia juga aktif menggunakan barang tersebut. Pelaku mengakui bahwa sabhu tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari seseorang di Surabaya dan  melakukan perbuatan mengedarkan sabhu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan untuk dapat menghisap sabhu dari hasil cubitan barang yang dijualnya.

Baca Juga :  Pilkada Badung 2024, Gusde Mahendra: Pemuda Badung Selektif Menentukan Pilihan

Pelaku asal Jakarta ini kini mendekam di Jeruji besi Mapolres Badung. Ditempat terpisah pada hari yang sama, Satuan Pemburu narkoba ini juga menangkap M.S (38) di Jalan Mahendradata, banjar Abiantimbul kelurahan Pemecutan Kelod Kodya Denpasar.

Pelaku M.S yang sudah menjadi incaran sat narkoba ini tak tahu dirinya kalau sedang dibuntuti petugas. Petugas yang telah membuntutinya kemudian memberhentikan pelaku dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Badan pelaku. Dari badan pelaku ditemukan 8 (delapan) paket Klip sabhu seberat 4,93 gram yang dilakban dan disembunyikan di dalam Plastik bekas makanan ringan.

Baca Juga :  Provinsi Bali Kembali Memperoleh Predikat Angka Prevalensi Stunting Terendah Se-Indonesia

Tak puas dengan hasil itu, kemudian petugas menggeledah kamar kos pelaku di gang Robiwiliam kamar nomor 2 jalan Mahendradata Denpasar. Dari dalam kamar kostnya petugas kembali menemukan kotak permen yang didalmnya terdapat 30 butir pil ekstasi warna hijau, timbangan elektrik, alat isap sabhu.

Dari hasil interogasi petugas, Pelaku mengakui barang tersebut akan diedarkannya untuk memenuhi kebutuhan hidup anak dan istrinya yang berada di Jawa.

Pelaku yang juga risidivis sempat mendekam 1,5 tahun di Lp Kerobokan ini kini kembali berurusan dengan hukum terkait Peredaran Narkoba. (guz/humaspolbdg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News