Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Pengurus partai politik tak lagi diperbolehkan menjadi pengurus komite sekolah. Larangan yang sama juga diberlakukan terhadap pejabat pemerintah yang membidangi pendidikan dan kalangan pendidik.

“Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. Kami juga sudah baca aturan itu, maka dari itu segera kami akan mensosialisasikan aturan itu kepada sekolah agar secepatnya ditindaklanjuti,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Wayan Sukana, Jumat (27/1/2017).

Sukana juga tak menampik, pengurus komite sekolah (SD dan SMP negeri) yang ada di Denpasar ada yang berasal dari kalangan pemerintah, DPRD, partai politik, guru dan tenaga kependidikan. Sukana akui mereka menjadi pengurus komite sekolah, setelah didorong masyarakat karena dianggap peduli terhadap pendidikan. Akan tetapi, jika mengacu pada aturan yang baru, maka pihak sekolah, kata Sukana harus segera menyesuaikan.

“Saya sudah baca dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang ditetapkan tanggal 30 Desember 2016 tersebut. Pada pasal 14 komite sekolah yang telah ada sebelum berlakunya peraturan menteri ini, tetap diakui, dan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun harus menyesuaikan dengan peraturan menteri ini. Itu menandakan bahwa, sekolah masih diberi kesempatan untuk melakukan penyesuaian,” jelasnya.

Baca Juga :  Pasca Pemilu, Kominfo Ajak Masyarakat Rajut Harmoni Bersatu Membangun Negeri

Jika memang pihak sekolah masih ingin melibatkan unsur pemerintah masuk dalam struktur komite sekolah, sambung Sukana itu bisa saja dilakukan. Namun demikian, mereka tidak bisa dijadikan sebagai pengurus. Melainkan cuma menjadi pembina.

“Di dalam aturan itu, pada Pasal 5 Bupati/Wali Kota, Camat/Kepala Desa merupakan pembina seluruh komite sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya,” katanya. (tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News