Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Kini Kepolisian mengeluarkan sebuah aplikasi untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatlkan pelayanan Kepolisian serta terdapat informasi informasi terkini.

Aplikasi bernama “POLISIKU“ ini dapat diperoleh dengan mendownload pada handphone Android. Dengan dikeluarkannya Aplikasi berbasis android ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui beberapa pelayanan Kepolisian dan terdapat konten untuk mendapatkan informasi tentang suatu tempat seperti halnya SPBU terdekat, Rumah Sakit terdekat, pemadam Kebakaran, kantor Samsat, kantor Pelayanan SKCK, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Pelayanan SIM, Pengamanan dan Pengawalan.

Baca Juga :  Buka Bimtek Aplikasi SRIKANDI, Sekda Dewa Indra Apresiasi Pemutakhiran Tata Kelola Bidang Kearsipan

Dalam aplikasi POLISIKU juga terdapat Konten untuk merncari pelayanan di Kota Lain, Pengaduan Tindakan Polisi yang berguna untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat yang akan ditindak lanjuti oleh Kepolisian.

Didalam Konten Pengaduan Tindakan Polisi terdapat beberapa ketentuan pengaduan masyarakat diantaranya Komplain atau ketidakpuasan terhadap Pleyanan Anggota Kepolisian dalam Pelaksanaan Tugas, Penyimpangan Perilaku Anggota Polri terkait dengan Pelanggaran Disiplin, Kode etik dan Tindak Pidana.

Melalui Aplikasi ini, Kepolisian juga menerima saran, Sumbangan Pemikiran, Kritik yang Konstruktif yang bermanfaat bagi peningkatan Kinerja dan pelayanan Kepolisian, Permintaan Klarifikasi atau kejelasan atas penanganan Perkara yang ditangani Polri atau tindakan Kepolisian dan Komplain atau Ketidakpuasan atas keputusan hukuman yang bersifat administrative bagi pegawai negeri pada Polri, Namun beberapa persyaratan sebagai pengadu wajib mencantumkan identitas Pelapor yang jelas serta didukung oleh bukti-bukti awal.

Apabila terdapat keluhan ataupun complain ataupun permintaan Informasi akan segera ditanggapi oleh pengelola aplikasi. (guz/humaspolbdg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News