Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Kuta Utara menangkap dua warga Turki, E.G (47) dan A. O. A (36), yang terlibat kasus kejahatan mencuri data nasabah ATM BNI. Keduanya beraksi di mesin ATM BNI depan Mart Acho Beach Jl. Batu Mejan No. 88, Banjar Canggu, Kuta Utara. Kasus tersebut terbongkar pada, Minggu (23/1/2017).

Informasi dihimpun, Senin (23/1/2017), terungkapnya kasus tersebut berawal dari mesin ATM BNI di TKP, yang terpantau mati oleh petugas PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) Jl. Suli, Denpasar, Sabtu (21/1/2017) sekitar pukul 11.30 siang.

Baca Juga :  Bank Indonesia Bali Buka Penukaran Uang Rupiah di Daerah Wisata Pantai Kuta Kabupaten Badung Bersama Bendesa Adat

“Keesokan harinya sekitar pukul 01.00, dua petugas SSI mengecek kondisi mesin ATM ke TKP,” kata sumber polisi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata gembok tempat modem yang posisinya di bagian atas mesin ATM hilang. Selain itu, trali yang menghubungkan ke modem terpotong.

“Petugas SSI lantas melakukan pemeriksaan secara mendetail dan ditemukan benda sejenis drive copy (alat penyalin data) warna putih terpasang di tempat modem ATM,” ucapnya.

Karena mencurigakan dan terjadi kejanggalan, petugas SSI melapor ke kantornya kemudian diprintahkan mencabut benda tersebut. Keduanya petugas itu mengamankan benda itu ke kantornya.

Baca Juga :  Rektor Unud Terima Audiensi Jajaran AMSI Bali, Dukung Kolaborasi untuk Sebarkan Informasi Baik

“Saat keduanya pergi, dua petugas SSI lainnya datang ke TKP memantau dari kejauhan untuk mengetahui orang yang memasang alat merekam data nasabah itu,” imbuhnya.

Selang dua jam berikutnya, tepatnya pukul 03.00 dua warga asing masuk ke ATM dan diketahui sedang mencari sesuatu di atas mesin ATM tempat terpasangnya drive copy. Kedua petugas SSI lantas mengamankan ke dua bule asal Turki itu.

“Pelaku juga terekam CCTV saat melakukan aksinya, yakni memasang drive copy di atas mesin ATM dengan bantuan tong sampah sebagai pijakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Perda Pungutan Wisatawan Asing, Dinas Pariwisata Bali Lakukan Pemantauan di DTW Uluwatu

Kedua pelaku yang menginap di salah satu hotel di Canggu, Kuta Utara itu diserahkan ke Polsek Kuta Utara. Sementara Kapolsek KOMPOL PIUS X FEBRI ACENG LODA, yang dikonfirmasi mengatakan, telah menetapkan keduanya jadi tersangka.

“Mereka diduga jaringan internasional. Kami amankan sejumah barang bukti, diantaranya laptop, alat-alat drive copy, sejumlah kartu selular dan lain-lainnya,” masih kami dalam pengakuan tersangka. (guz/humaspolbdg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News