BALIPORTALNEWS.COM – Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar Operasi Zebra secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia, yang akan digelar mulai 16 s/d 29 November 2016.

Operasi ini berkonsentrasi pada kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelengkapan serta kelaikan jalan kendaraan bermotor itu sendiri. Tak hanya kelengkapan SIM dan STNK saja, namun kabarnya polisi juga akan menindak bagi kendaraan bermotor yang hingga saat ini sedang dalam masa telat pajak.

Diimbau, segera lengkapi kendaraan dan diri Anda dengan kelengkapan resmi berkendara, termasuk kenakan helm bersertifikat SNI bagi pengendara motor, serta selalu kenakan safety belt bagi anda yang mengendarai mobil.

Adapun kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang, untuk sepeda motor jika tidak dilengkapi kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara melawan arus, plat nomor tidak sesuai spec/aslinya, pembonceng atau dua-duanya tidak memakai helm, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi), harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan dan garis stop, naik motor lebih dari dua orang.

Baca Juga :  Safari Ramadhan APJII Bali Nusra, Mempererat Silaturahmi dan Peduli pada Sesama

Sedangkan untuk mobil, plat nomor tidak sesuai spek/aslinya, tempel logo/simbol pada pelat nomor, pakai rotator/sirine pada mobil pribadi, tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan dan garis stop. (*/bpn)

 

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News