BALIPORTALNEWS.COMMendidak lanjuti laporan warga sekitar tentang dibangunnya lagi gubuk-gubuk yang disinyalir menjadi tempat Prostitusi di Jalan Himalaya Utara III, Desa Pemecutan Kaja Denpasar Utara, Sat Pol PP bongkar gubuk gubuk liar.

Beberapa waktu lalu Satpol PP Kota Denpasar membongkar bangunan-bangunan liar yang dibuat dari terpal, serta berdinding triplek bekas yang dimanfaatkan untuk tempat prostitusi oleh oknum tidak bertanggung jawab, kembali pada Selasa (1/11/2016) Satpol PP Kota Denpasar atas perintah langsung Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra untuk menindak tegas dan meratakannya dengan tanah.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Upayakan Berbagai Langkah Preventif Guna Tekan Angka Stunting 

Penertiban yang dilaksanakan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Kepolisian serta aparat Desa setempat langsung menyisir gubuk-gubuk kumuh dan tidak ditemukan salah seorang pun atau pemilik dari tempat tersebut, hanya ditemukan gubuk-gubuk kosong yang terdapat kasur serta botol-botol miras bekas dan sebanyak dua (2) jerigen Tuak (minuman khas Bali).

Kasat Pol PP Kota Denpasar IB. Alit Wiradana yang ditemui di sela-sela pembokaran mengatakan, Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut  laporan dari masyarakat yang di adukan kepada Satpol PP Kota Denpasar, dikarenakan banyaknya gubuk-gubuk kumuh yang disinyalir menjadi tempat prostitusi terselubung yang mengganggu warga serta tidak dilengkapi dengan surat-surat.

Baca Juga :  Astika Pande Paparkan Potensi Metaverse untuk Pendidikan di DTIK Festival 2024

“Setelah beberapa waktu lalu dibongkar dan pemilik masih membangkang untuk membangunnya, maka hari ini kami ratakan dengan tanah,” ujarnya.

Adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum lebih lanjut Alit Wiradana mengatakan, yang dimana secara fisik pembangunan ini sudah melanggar perda , serta tempat ini juga dijadikan tempat prostitusi.

“Karena ini gubuk-gubuk kumuh yang menggangu warga, kami ambil langkah pembongkaran sesuai dengan peraturan daerah yang ada”, kata Alit Wiradana.

Ia meminta Perbekel/Lurah di masing-masing Kecamatan serta masyarakat untuk bisa membantu di dalam mendata keberadan gubuk-gubuk kumuh yang ini. Agar kedepannya Kota Denpasar bersih dari pemungkiman kumuh dan jorok.

Baca Juga :  Sekda Dewa Indra Harap SMK Fest 2024 Jadi Wadah Siswa/i SMK Unjuk Prestasi dan Talenta

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar ikut mengawasi apabila ada bangunan liar agar segera dilaporkan, sehingga bisa lebih cepat diantisipasi sehingga tidak membuat kekumuhan Kota Denpasar,”ujar Alit Wiradana. (eka/humasdps/bpn)

 

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News