BALIPORTALNEWS.COM – Polsek Kediri, Tabanan, menangkap I Wayan Sangka (43). Dia ditangkap atas perbuatan cabul, dengan modus operandi mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit pasiennya. Pasien yang jadi korbannya adalah berinisial DAC (23).

Tersangka yang beralamat di Banjar Senapahan Kaja, Desa Banjar Ayar, Kecamatan Kediri, Tabanan itu, mengaku dua kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada DAC. Dia kemudian ditangkap, setelah ibu korban melapor ke Polsek Kediri, Senin (19/9/2016).

“Tersangka kami tangkap di rumah temannya di Banjar Tamansari, Tabanan,” ujar Kapolsek Kediri Kompol I Putu Suprama, Rabu (21/9/2016).

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Dikatakan Suprama, modus operandi tersangka mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban. Namun itu hanya akal-akalan tersangka yang tubuhnya penuh tato, sampai kemudian memaksa korban untuk bersetubuh.

Ketika ditanya wartawan, tersangka Sangka mengaku melakukan itu karena ada pawisik. “Saya dapat pawisik untuk bisa mengobati orang sakit dengan cara melakukan (cabul) itu,” ujar Sangka sambil kepala menunduk.

Soal kronologis kejadian pemerkosaan tersebut, berawal ketika tersangka ke rumah ibu korban, Kamis (15/9/2016) lalu, sekitar pukul 23.00. Tujuannya untuk mengobati kakek korban yang sedang sakit, dengan mengobati secara niskala.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Ngupasaksi Karya Ngenteg Linggih Pura Sang Hyang Landu 

Begitu juga ketika melihat korban, tersangka mengatakan jika korban DAC terkena santet. Setelah mengobati kakek korban, tersangka kemudian mengobati DAC, dengan syarat menyiapkan tiga batang dupa, dauh sirih, dan benang. Benda-benda itu kemudian dibentuk menyerupai boneka.

Sangka kemudian minta ibu korban menghidupkan dupa di rumah asalnya, yang jaraknya cukup jauh dari TKP. Ketika ibu korban pergi, saat itulah tersangka beraksi. Hanya ada kakek dan nenek korban di rumah, namun berada di luar.

Singkat cerita, tersangka Sangka melakukan persetubuhan dengan ancaman terhadap korban itu hingga dua kali. Semula DAC sempat ketakutan dan tutup mulut, namun keesokan harinya menceritakan perbuatan Sangka kepada ibunya. Sang ibu pun geram, lanjut melapor ke Polsek Kediri.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Apresiasi Karya Ageng Bhatara Turun Kabeh di Pura Puseh Bale Agung Desa Adat Padangan

“Perbuatan tersangka disangkakan dengan Pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan kekerasan, dengan acaman hukuman 12 tahun pejara,” jelas Kompol Suprama. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News