BALIPORTALNEWS.COM – Meningkatnya volume sampah pasca hari raya  Galungan, membuat Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar, bekerja ekstra.

Jika hari biasa, rata rata sehari volume sampah di Denpasar mencapai 850 ton per hari. Sedangkan,pasca Galungan ini jumlah sampah mencapai tiga kali lipat atau sekitar 2.550 ton.

‘’Seluruh petugas kebersihan kami kerahkan untuk tetap bekerja pada hari raya Galungan serta menambah jam kerja dengan sistem lembur,’’ ujar Kabid Kebersihan DKP Kota Denpasar Ketut Adi Wiguna di Denpasar Jumat (9/9/2016)

Baca Juga :  Gandeng Berbagai Elemen Masyarakat, Kelurahan Sumerta Gelar Pemantaun Jaga Kamtibmas Menjelang Idul Fitri

Menurut Adi, seperti tahun sebelumnya tumpukan sampah di tempat penampungan sampah sementara (TPSS) dan depo memang mengalami peningkatan tiga kali lipat. Sampah tersebut didominasi sampah organik berupa bekas sesajen yang digunakan saat hari Raya Galungan.

‘’Kini kita bisa lihat sendiri pada hari raya Galungan tahun ini Kota Denpasar tidak terlihat sampah maupun tumpukan sampah,’’ ujarnya.

Untuk menambah semangat bekerja DKP Kota Denpasar juga memberikan tambahan uang lembur kepada  petugas kebersihan sebesar Rp 32.500 per orang.

Baca Juga :  Astra Motor Bali Edukasi Safety Riding Private Company Bangun Budaya #Cari_Aman

Adi mengaku, dengan memberikan uang lembur semua petugas nampak semangat dalam bekerja, sehingga pihaknya tidak menambah armada maupun petugas kebersihan lagi. Tidak hanya itu petugas pun bersedia mengangkut tumpukan sampah  di TTPS dan di depo-depo tiga kali dari hari biasanya.

Menurut Adi Wiguna jumlah tenaga kebersihan DKP Kota Denpasar sebanyak 1.400 orang. Jumlah tenaga kebersihan tersebut masih minim sehingga  beberapa jalan protokol di Denpasar belum  bisa dijangkau.

Meskipun demikian masalah kebersihan bisa diatasi. Hal tersebut bisa dilakukan semenjak adanya Peraturan Walikota No 11 Tahun 2016 tentang tata cara pengelolaan dan pembuangan sampah di kota Denpasar yang berbasis lingkungan.

Baca Juga :  Rayakan HUT Ke-9, Poleng Kesiman Gelar Laga Trofeo

Dimana dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar.

Dikatakan, bagi warga masyarakat yang melanggar Perwali ini bisa dikenakan sanksi sesuai Perda 3 Tahun 2015 tentang kebersihan. Tak main-main, denda yang diberikan maksimal hingga Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan. (ayu/humas pemkot dps/tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News