BALIPORTALNEWS.COM – Saat musim lobster seperti sekarang ini, nelayan tradisional Tabanan justru memilih tidak melaut. Padahal, kata Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tabanan I Ketut Arsana Yasa mengungkapkan hal itu, cuaca laut selatan Bali, termasuk di Tabanan, sudah dalam keadaan normal.

Menurutnya, Jumat (16/9/2016), kondisi seperti itu terjadi karena dampak dari Permen KP No. 01 kp 2015. Nelayan tradisional Tabanan sangat susah mendapatkan lobster dengan ukuran di atas 200 gram.

“Sejak Permen KP tersebut diberlakukan, nelayan tradisional lobster Tabanan merugi, bahkan “mati”. Mereka beralih matapencaharian menjadi buruh tani dan bangunan,” kata pria yang akrab disapa Sadam itu.

Baca Juga :  Pemkab Tabanan Dukung Digrebek Banjar Festival di Kecamatan Marga

Beberapa nelayan sudah mencoba untuk tetap melaut, lanjutnya. Namun, selama dua bulan seorang nelayan rugi dan menanggung utang operasional Rp 6 juta di pengepul. Akhirnya nelayan tradisional Tabanan jadi malas melaut.

Sadam mengaku prihatin. Namun pihaknya akan berjuang, menuntut agar Permen KP No. 1 kp 2015 itu direvisi atau dicabut. “Sebab, Permen KP tersebut jelas menyengsarakan nelayan, dan tidak sesuai dengan Nawacita Presiden Jokowi,” tandasnya.

Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Bupati Tabanan, dan mendapatkan dukungan penuh dalam perjuangan menghadap ke Menko Kemaritiman Republik Indonesia. “Demikian juga dengan ketua DPRD Bali, yang ikut mendukung perjuangan kami,” tegasnya. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News