Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Pemerintah Kota Denpasar melalui sat Pol PP Kota Denpasar terus gencar melakukan penertiban dan pengawasan terhadap munculnya sejumlah Toko Modern di wilayah Kota Denpasar.

Setelah sebelumnya menyegel sebuah Toko Modern di jalan Batanghari, Jumat (19/8/2016) Sat Pol PP kembali memberikan Surat Peringatan (SP) yang ketiga untuk 3 Toko Modern yang sudah beroperasi tapi belum mengantongi ijin dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP dan PM) Kota Denpasar. Kepala sat Pol PP Kota Denpasar IB.

Baca Juga :  Peluncuran Program TPAKD Kota Denpasar: Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian, Simpanan Pelajar, dan UMKM Bali Nadi Jayanti

Wiradana yang ditemui Minggu (21/8/2016) mengatakan Surat Peringatan yang ketiga ini adalah merupakan peringatan yang terakhir, apabila masih beroperasi pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan.

Menurut Wiradana saat  melakukan sidak bersama Tim Pengendalian Dan Pengawasan Pelaksanaan Perijinan yang terdiri dari Badan Perijinan, Dinas Tata Ruang, Disperindag, Bag. Hukum serta aparat Kecamatan ada tiga Toko Modern yang diberikan SP 3 yakni Toko Modern UD Sedana yang berlokasi di Jalan Cokroaminoto,  Toko S jalan Buluh Indah dan Indomarco.

Dikatakannya, masih ada  Mini Market yang belum memiliki ijin lengkap sudah beroperasi. Membuat pihaknya terus berupaya melakukan penertiban termasuk diantaranya menyegel  kepada mereka yang sama sekali belum mengantongi ijin sampai tindakan pencabutan. Ketiga Toko Modern tersebut  ketika diperiksa ternyata pemilik tidak mengantongi ijin sama sekali sehingga dengan kenyataan ini Tim menyarankan agar pemilik segera mengurus ijinnya.

Disamping itu Tim juga memberikan surat peringatan  kepada pemilik agar segera menghadap ke kantor  Satpol PP. Menurut Wiradana pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil apabila membangkang sudah barang tentu pihaknya tidak segan-segan akan memberi tindakan tegas sampai penyegelan  sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Modus Pinjam Korek, Fajar Mencuri Untuk Modal Slot dan Beli Narkoba

“Kami tidak pernah menghambat mereka yang ingin berinvestasi di Denpasar asal taati aturannya seperti harus melengkapi ijin usahanya dengan PPM, IMB, SITU/HO dan IUTM,” tegas Wiradana.

Dalam Perwali 9 tahun 2009 dan SK Walikota No. 188.45/495/HK/2011 sudah diatur tentang Toko Modern di Kota Denpasar baik yang berjaringan maupun non berjaringan. “Untuk itu kami minta untuk mentaati aturan tersebut,” pungkas Wiradana. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News