Fh und
Penyelenggaraan Dialog RKUHP Kerjasama Kemenkumham RI dan FH Unud. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Telah diselenggarakannya Dialog Rancangan Kitab Undang-Undang hukum Pidana (RKUHP) kerjasama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Badan Pembinaan Hukum Nasional dan FH Unud pada Selasa (27/9/2022) bertempat di Aula FH Unud Kampus Denpasar.

Materi Dialog yang berjudul Perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disampaikan oleh I Kadek Yuliana, S.H., M.H., (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda) dari Kemenkumham Kanwil Bali.

Narasumber menyampaikan ada 14 isu krusial terkait RUU KUHP, yaitu: Living Law, Pidana Mati, Penghinaan Presiden, Tindak pidana menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang, Penghapusan Pasal tentang Dokter/Dokter Gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin, Membiarkan unggas merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih, Tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan.

Baca Juga :  Uangku Aman, Dataku Selamat: PUM Unud Edukasi Siswa SDN 1 Kemenuh

“Serta Penghapusan tindak pidana advokat curang, Penodaan Agama, Penganiayaan hewan, Tindak pidana mempertunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak, Penggelandangan sebagai tindak pidana, Aborsi, Perzinaan;Kohabitasi;Perkosaan dalam perkawinan,” papar Kadek Yuliana.

Ke-14 isu krusial tersebut ditanggapi oleh para peserta yang hadir (Wakil Dekan I, Ketua Lab/Bagian Hukum Pidana, Koordinator Unit Pengelola Informasi dan Kerjasama, Dosen Lab/Bagian Hukum Pidana, mahassiwa S1 Ilmu Hukum, S2 MIH, S2 MKN dan S3 DIH FH Unud) sehingga terjadi diskusi yang interaktif dan memberikan saran serta masukan terhadap RUU KUHP. (unud.ac.id/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News