fh unud
Komang Satria Wibawa Putra Berhasil Meraih Gelar Doktor Pada Prodi Doktor Ilmu Hukum FH Unud. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Prodi Doktor Ilmu Hukum FH Unud kembali mencetak Doktor baru melalui ujian terbuka pada Selasa, (23/8/2022) yang diselenggarakan di Aula FH Unud.

Doktor baru Bernama Komang Satria Wibawa Putra merupakan seorang dosen pada Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar. Ujian terbuka yang dipimpin oleh Koprodi Doktor Ilmu Hukum FH Unud dengan Tim Promotor :  Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, SH.,M.Hum.,LLM, Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH.,M.Hum., Dr. I Ketut Westra, SH.,MH., dan 4 dosen penguji lainnya.

Baca Juga :  Dari Studi Komparasi Pokja Bunda PAUD Kota Denpasar ke Pemkot Malang, Gali Ilmu dan Strategi Untuk Capai PAUD HI Berkualitas

Disertasi Komang Satria Wibawa Putra berjudul “Model Pengaturan  Perlindungan Hak Tenaga Kerja  Penyandang Disabilitas Pada Perusahaan Swasta.” Pengaturan hak tenaga kerja penyandang disabilitas pada perusahaan swasta berdasarkan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 serta peraturan perundang-undangan lainnya belum mengatur secara tegas indikator ataupun kualifikasi perusahaan swasta yang diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas, dan kondisi maupun bilamana suatu perusahaan swasta  diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas.

Sementara itu, adanya kekosongan norma terkait dengan pedoman teknis yang secara jelas mengatur tentang job design atau bidang-bidang pekerjaan yang dapat diisi oleh tenaga kerja penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas wajib dijamin kelangsungan hidupnya sebagai penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk hidup lebih baik, maju, berkembang serta bermanfaat bagi negara.

Baca Juga :  Komang Teguh Ditawar Kuliah Gratis di ITB STIKOM Bali

“Sehingga diperlukan model pengaturan hak tenaga kerja penyandang disabilitas  pada perusahaan swasta yang berkeadilan di masa akan datang berfokus pada adanya suatu pedoman yang jelas untuk memudahkan perusahaan swasta dalam mempekerjakan penyandang disabilitas dengan memperhatikan keseimbangan antara kompetensi yang dimiliki oleh  penyandang disabilitas serta kemampuan finansial dari perusahaan swasta dengan mengedapankan harmonisasi serta relevansi dari peraturan perundang-undangan untuk mencegah adanya ketidakpastian hukum dan kekosongan hukum,”papar Komang. (unud.ac.id/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News