Denpasar
Perkuat Koordinasi Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi, Pemkot Denpasar Tanda Tangani MoU dengan KKI. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Perkuat koordinasi dalam hal pemanfaatan data Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi, Wali Kota Denpasar, I.G.N Jaya Negara melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Putu Moda Arsana selaku Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) di Kantor Wali Kota Denpasar, Jumat (26/08/2022).

Pada kesempatan tersebut, Jaya Negara menyampaikan penandatangan MoU dilakukan dalam rangka percepatan pelayanan publik khusunya di bidang Kesehatan di Kota Denpasar.

“Kesepakatan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Konsil Kedokteran Indonesia dan Pemkot Denpasar dalam menyusun kebijakan mengenai penyediaan Data Surat Tanda Registrasi dan Data Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi di Kota Denpasar dapat dimanfaatkan secara terintegrasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar di Pura Mandhara Giri Semeru Agung

Sementara itu, Moda Arsana selaku ketua KKI menyampaikan MoU ini akan memudahkan dalam melakukan koordinasi mengenai pemanfaatan data yang real time dan update terutama untuk surat tanda registrasi dan izin praktik dokter dan dokter gigi.

“Pemanfaatan data ini akan kami gunakan sebagai dasar dalam mengeluarkan surat tanda registasi dan izin praktik Dokter dan Dokter Gigi,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, perlu adanya pemerataan Dokter di setiap daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan jelasnya data jumlah dokter yang melakukan praktik di suatu daerah.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar dan BPS Teken Komitmen Bersama untuk Sukseskan Program Sensus Ekonomi 2026

“Dengan adanya pemerataan Dokter praktek di suatu daerah akan memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan,” katanya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News