Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Aparat Sat. Resnarkoba Polres Badung  berhasil menggagalkan pengiriman 22 kilogram ganja kering yang diangkut truk, Sabtu (18/2/2017) lalu di Pemberhentian Truk daerah Lumajang Kabupaten Tabanan, ternyata didatangkan dari Aceh.

Menurut Kapolres Badung AKBP Ruddi Setiawan,S.H,S.I.K didampingi Kasat Res Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi, SH masih memeriksa dua tersangka yakni Sugeng Wiyano (32) dan Rizal Marta Wijaya (28).

“Supir truk, Sugeng Wiyano asal Banyuwangi Jawa Timur mengaku ganja kering tersebut akan diedarkan di Bali,” ujarnya.

Dilanjutkan AKBP Ruddi, setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka Rizal Marta Wijaya, akhirnya di Jalan Pulau Bungin, Banjar Geladak, Pedungan, Denpasar Selatan, kembali diamankan 14 paket SS seberat 302,59 gram. Termasuk 1 plastik berisi daun ganja kering dan 5 bungkus paket ganja seberat 576, 85 gram.

Baca Juga :  IHGMA DPD Bali Gelar Rakerda IV, Mendorong Pariwisata Menuju Regeneratif

“Tersangka membawa ganja dari Aceh, mendapat imbalan sabu-sabu,” tegasnya. (guz/humaspolbdg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News