Rapat
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara didampingi Ketua DPRD Kota Denpasar, Gusti Ngurah Gede, Dandim 1611/Badung Kol. Inf. Made Alit Yudana, Kajari Denpasar Luhur Istighfar, Wakapolresta AKBP Wayan Jiartana, Waka Pengadilan Negeri Denpasar Wayan Gede Rumega, Pj. Sekda Kota Denpasar, Made Toya bersama beberapa anggota  Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri bersama Mendagri, Menkes, Menag, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kasad dan Ka BNPB, Minggu (31/1/2021) malam di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang.

Rakor yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi melalui Video Conference dengan topik Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Dapat Alokasi 4.602 Formasi, Pemkot Denpasar Prioritaskan Pengangkatan PPPK di Tahun 2024

Menko Luhut Binsar Panjaitan dalam pemaparannya membahas peningkatan penegakan disiplin dan operasi yustisi dalam penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik klaster-klaster Covid-19 di setap daerah,” terangnya.

Dalam pemaparannya, Luhut B. Panjaitan juga menjelaskan masih adanya masyarakat yang menganggap bahwa Covid-19 adalah konspirasi.

Dirinya menyebutkan dari hasil penelitian, masyarakat khususnya yang masuk kategori sosio-ekonomi rendah sebanyak 31 persen menganggap bahwa Covid-19 adalah konspirasi.

Baca Juga :  Ketua WHDI Kota Denpasar Buka Pelatihan Membuat Banten Otonan di Banjar Tegal Kuwalon

“Jadi ini adalah masalah kita bersama. Masyarakat dengan sosio-ekonomi rendah ini membutuhkan perhatian ekstra memberikan sosialisasi terkait bahayanya Covid-19,” kata Luhut.

Melalui rapat virtual, Wawali Jaya Negara memperhatikan materi yang membahas tentang bagaimana penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan Covid-19.

PPKM diberlakukan di beberapa wilayah yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pulau Jawa dan Bali menjadi wilayah awal diterapkannya PPKM. Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimaksud, diantaranya membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah sebesar 75 persen.

Baca Juga :  NPHD Sah Ditandatangani, Pemilukada Serentak di Bali Diharapkan Berjalan Kondusif dan Demokratis

Lebih lanjut Jaya Negara mengatakan, sesuai arahan Pemerintah Pusat, PPKM diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali termasuk Denpasar. Peningkatan Positivity Rate masih tinggi sehingga akan dilakukan evaluasi dan pengetatan kembali dalam beberapa hari ke depan. Pemerintah kabupaten yang tidak masuk dalam zona pemberlakuan PPKM tetap diminta untuk meningkatkan operasi disiplin prokes juga tetap harus memastikan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat tetap berjalan.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News