Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Dalam rangka mengantisipasi dan memutus penyebaran virus corona (Covid-19) agar tidak menimbulkan dampak yang semakin meluas demi penyelamatan manusia, Pemerintah Kabupaten Badung mengatur operasional pasar tradisional dan toko modern.

Pengaturan tersebut dituangkan dalam bentuk instruksi No. 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 30 Maret 2020.

Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Asperindo Kabupaten Badung, Kepala Pasar Tradisional/Pasar Adat se-Badung, Pengusaha Mall dan Usaha lainnya se-Badung serta pelaku usaha toko swalayan se-Badung yang berisi enam point diantaranya pertama, terkait dengan pengelolaan pasar rakyat/pasar tradisional agar mengatur kegiatan/jam buka dimasing-masing pasar.

Kedua, untuk pasar senggol agar ditutup sementara untuk mengurangi kerumunan dan penyebaran Covid-19 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Ketiga, toko swalayan yang terdiri dari Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store, Perkulakan/Grosir, Pusat Perbelanjaan, Starbucks, Chatime dan usaha lainnya jam operasionalnya mulai Pukul 09.00 Wita sampai Pukul 21.00 Wita.

Baca Juga :  PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air

Selanjutnya keempat, setiap toko swalayan yang terdiri dari dari Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store, Perkulakan/Grosir, Pusat Perbelanjaan, Starbucks, Chatime dan usaha lainnya supaya memberikan nomor kontak person kepada Perbekel/Lurah untuk mempercepat koordinasi.

Kelima, para pelaku usaha maupun masyarakat (konsumen) diharapkan untuk memanfaatkan perdagangan secara online/daring dan wajib menyediakan Spayer Disinfektan yang aman untuk tubuh serta hand sanitizer didepan pintu masuk pasar dan toko yang akan digunakan untuk penyemprotan pembeli ketika masuk/keluar toko modern serta membuat tanda batasan jarak antre lantai toko dan mengacu pada pedoman pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Dukung Perempuan Berdaya, Srikandi PLN Beri Bantuan Usaha untuk Ibu Disabilitas di Karangasem

Terakhir yang Keenam, instruksi ini berlaku mulai Tanggal 1 April sampai dengan 21 April 2020 dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah.(humas-bdg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News