Pelaku penganiaya terhadap anak kandung di Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Buleleng saat digiring menuju ke Polres Buleleng. Sumber Foto : Istimewa
Pelaku penganiaya terhadap anak kandung di Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Buleleng saat digiring menuju ke Polres Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Tabir gelap di balik aksi kekerasan yang menimpa K.S (17), seorang remaja perempuan di Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Buleleng, akhirnya terkuak. Ayah kandung korban, SAR (43), yang tega melakukan penganiayaan terhadap darah dagingnya sendiri, ternyata positif mengonsumsi narkotika.

Fakta mengejutkan ini terungkap setelah jajaran Polsek Sukasada melakukan tes urine pasca-mengamankan pelaku pada Minggu (12/7/2026) malam sekira pukul 21.00 WITA. Langkah cepat kepolisian ini diambil setelah video dugaan penganiayaan tersebut viral di media sosial Instagram dan memicu kemarahan publik.

Kapolsek Sukasada, Kompol I Wayan Sukarita, seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan fisik tersebut sebenarnya terjadi sekitar Mei 2026 di Banjar Dinas Asah Panji, Desa Wanagiri. Keributan dipicu oleh masalah keluarga, dimana SAR emosi karena tidak menyetujui korban pergi bersama anak dari pria yang diduga sebagai selingkuhan mantan istrinya. Namun, emosi SAR yang tidak stabil disinyalir kuat ikut dipicu oleh zat terlarang yang dikonsumsinya.

“Ketika korban terus membantah nasihat yang diberikan, terlapor mengaku emosi dan menutup mulut atau memegang bibir korban menggunakan tangan agar korban berhenti berbicara,” ungkap Kompol I Wayan Sukarita.

Tak hanya kekerasan fisik sesaat, korban K.S juga mengaku kerap mengalami tekanan psikis berat. Ia sering merasa ketakutan karena sang ayah kerap marah-marah tanpa alasan yang jelas, kondisi yang kini terjawab oleh fakta bahwa SAR merupakan seorang pengguna aktif narkoba.

Saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukasada yang dipimpin IPTU I Gede Wiarsa, pelaku SAR tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Polisi yang curiga dengan gelagat pelaku kemudian melakukan tes urine, yang akhirnya menunjukkan hasil positif narkotika. SAR blak-blakan mengakui ketergantungannya pada barang haram tersebut.

Mengingat adanya dua unsur tindak pidana yang berbeda, yakni kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika. Polsek Sukasada memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke tingkat Polres Buleleng.

“Pelimpahan ini dilakukan agar penanganan kasus bisa berjalan lebih komprehensif, profesional, dan objektif, dengan prioritas utama tetap memberikan perlindungan serta memulihkan kondisi psikologis korban,” tegas Kompol Sukarita.

Pihak kepolisian juga mengimbau keras kepada masyarakat luas untuk menjauhi narkoba dan menolak segala bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jika warga melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak, mereka diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News