BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pulau Bali tidak hanya menjadi tujuan wisata dunia, tetapi juga berada dalam pusaran perdagangan ilegal burung liar yang semakin mengkhawatirkan. Tingginya permintaan pasar, jaringan penyelundupan yang terorganisasi, hingga lemahnya pengawasan pada sejumlah jalur transportasi menjadikan Bali sebagai salah satu simpul penting dalam perdagangan burung liar di Indonesia.
Direktur Eksekutif FLIGHT Protecting Birds, Marison Guciano, mengatakan fenomena ini merupakan bagian dari krisis yang lebih luas yang dikenal sebagai silent forest, yakni kondisi ketika hutan kehilangan suara burung akibat masifnya perburuan dan perdagangan satwa liar.
“Burung-burung liar Indonesia, terutama jenis burung kicau, saat ini mengalami tekanan populasi yang sangat serius. Sebagian besar terjadi karena penangkapan dari alam untuk memenuhi permintaan perdagangan. Jika terus berlangsung, banyak spesies dapat mengalami kepunahan lokal di habitat alaminya,” ujar Marison pada Senin 15 Juni 2026 di Denpasar.
Menurut data FLIGHT, burung kicau menjadi kelompok satwa yang paling dominan dalam kasus perdagangan ilegal di Indonesia. Sepanjang periode 2023 hingga 2025 tercatat sebanyak 771 kasus penyitaan satwa liar dengan total 161.992 individu satwa hidup. Dari jumlah tersebut, 139.827 individu atau 86,32 persen merupakan burung, dan sekitar 134.515 individu di antaranya adalah burung kicau.
Salah satu spesies yang menjadi perhatian adalah cica daun besar (Chloropsis sonnerati), yang saat ini berstatus Rentan (Vulnerable/VU) dalam daftar merah IUCN. Di Indonesia, spesies tersebut merupakan satwa yang dilindungi, sehingga segala bentuk penangkapan, kepemilikan, maupun perdagangan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum.
Marison menjelaskan bahwa tingginya budaya memelihara burung kicau menjadi salah satu faktor pendorong perdagangan. Di Pulau Jawa saja, hasil pemetaan FLIGHT melalui web scraping Google Maps menemukan sekitar 11.100 kios burung dan 125 pasar burung yang menunjukkan besarnya permintaan terhadap satwa tersebut.
“Selama permintaan terhadap burung dari alam masih tinggi, maka tekanan terhadap populasi burung liar juga akan terus terjadi. Perdagangan ini memiliki rantai yang panjang, mulai dari pemburu di hutan, pengepul, hingga pedagang di pasar,” katanya.
Di Bali, situasi tersebut juga menjadi perhatian serius. FLIGHT mencatat terdapat 124 kios burung dan dua pasar burung berskala besar yang menunjukkan bahwa Bali tidak hanya menjadi daerah transit, tetapi juga berperan sebagai sumber sekaligus pasar perdagangan burung liar.
Marison mengungkapkan jalur masuk dan keluar Bali menjadi titik rawan penyelundupan. Pelabuhan Padang Bai disebut sebagai pintu utama masuknya burung liar dari Nusa Tenggara Barat, sementara Pelabuhan Gilimanuk menjadi jalur utama pengiriman burung dari Bali menuju Pulau Jawa.
Ia juga menyoroti pola penyelundupan yang semakin terorganisasi. Dalam sejumlah kasus, informasi rencana penyitaan diduga sering bocor sehingga pelaku dapat menghindari penindakan. Bahkan, burung-burung yang diselundupkan kerap disembunyikan pada ruang tertentu di bagian bawah kapal penyeberangan Gilimanuk–Ketapang.
“Ini menunjukkan bahwa perdagangan burung liar bukan lagi aktivitas sederhana, tetapi sudah melibatkan jaringan yang rapi dan memiliki metode penyelundupan yang semakin canggih. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga konservasi, dan masyarakat untuk memutus mata rantai perdagangan ini,” tegas Marison.
Ia mengingatkan bahwa dampak perdagangan burung liar tidak hanya menyasar aspek konservasi, tetapi juga memiliki risiko ekologis dan kesehatan masyarakat. Hilangnya burung dari habitatnya dapat mengganggu proses alami seperti penyebaran biji yang penting bagi keberlanjutan hutan. Di sisi lain, lalu lintas satwa ilegal yang tidak melalui prosedur karantina juga berpotensi membawa penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan kepada manusia.
Marison mencontohkan pengalaman pahit Bali terhadap Jalak Bali, satwa endemik yang pernah mengalami tekanan populasi akibat perburuan dan perdagangan ilegal hingga berstatus Kritis (Critically Endangered) menurut IUCN. Selain itu, burung Atat Bali juga sempat dinyatakan punah pada 2015 sebelum upaya konservasi dilakukan melalui pemulangan puluhan individu dari lembaga konservasi di Inggris pada 2025.
“Kasus Jalak Bali harus menjadi pelajaran bahwa ketika perdagangan tidak terkendali, spesies yang menjadi kebanggaan daerah pun bisa berada di ambang kepunahan. Pencegahan harus dilakukan sebelum kita kehilangan lebih banyak lagi jenis burung liar Indonesia,” pungkasnya. (ads/bpn)













