Media Gathering yang diselenggarakan Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) bersama FLIGHT Protecting Birds
Media Gathering yang diselenggarakan Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) bersama FLIGHT Protecting Birds. Sumber Foto : ads/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Bali yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata dunia ternyata juga menghadapi ancaman serius sebagai salah satu simpul perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia. Posisi geografis yang strategis, tingginya permintaan pasar, serta jalur transportasi yang padat menjadikan Pulau Dewata tidak hanya sebagai daerah transit, tetapi juga pasar bagi perdagangan satwa liar, khususnya burung.

Persoalan tersebut mengemuka dalam kegiatan Media Gathering yang diselenggarakan Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) bersama FLIGHT Protecting Birds dengan tema “Bali: Antara Rute Utama dan Pasar Gelap Perdagangan Ilegal Satwa Liar” di Denpasar, Senin (15/6/2026). Kegiatan ini menghadirkan berbagai narasumber dari pemerintah, akademisi, dan lembaga konservasi untuk membahas tantangan serta strategi penyelamatan satwa liar di Bali.

Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, mengungkapkan bahwa perdagangan burung liar di Indonesia telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dan menjadi salah satu penyebab munculnya fenomena silent forest atau hutan yang kehilangan suara burung akibat perburuan dan perdagangan yang masif.

“Burung-burung liar Indonesia, terutama jenis burung kicau, saat ini mengalami tekanan populasi yang sangat serius. Sebagian besar terjadi karena penangkapan dari alam untuk memenuhi permintaan perdagangan. Jika terus berlangsung, banyak spesies dapat mengalami kepunahan lokal di habitat alaminya,” ujar Marison.

Data FLIGHT menunjukkan bahwa sepanjang periode 2023–2025 terjadi 771 kasus penyitaan satwa liar dengan total 161.992 individu satwa hidup. Dari jumlah tersebut, sebanyak 139.827 individu atau 86,32 persen merupakan burung, dan sekitar 134.515 individu di antaranya adalah burung kicau.

Menurut Marison, tingginya budaya memelihara burung menjadi salah satu faktor utama yang terus mendorong rantai perdagangan ilegal. Di Pulau Jawa saja, FLIGHT menemukan sekitar 11.100 kios burung dan 125 pasar burung. Sementara di Bali terdapat sedikitnya 124 kios burung serta dua pasar burung besar yang menunjukkan tingginya aktivitas perdagangan.

“Selama permintaan terhadap burung dari alam masih tinggi, maka tekanan terhadap populasi burung liar juga akan terus terjadi. Perdagangan ini memiliki rantai yang panjang, mulai dari pemburu di hutan, pengepul, hingga pedagang di pasar,” katanya.

Ia menjelaskan, jalur masuk dan keluar Bali menjadi titik rawan penyelundupan. Pelabuhan Padang Bai menjadi salah satu pintu masuk utama burung liar dari Nusa Tenggara Barat (NTB), sementara Pelabuhan Gilimanuk menjadi jalur utama pengiriman burung dari Bali menuju Pulau Jawa.

Marison juga menyoroti pola penyelundupan yang semakin terorganisasi. Dalam sejumlah kasus, pelaku diduga memanfaatkan kebocoran informasi penindakan dan menyembunyikan burung pada ruang-ruang tertentu di kapal penyeberangan agar terhindar dari pemeriksaan petugas.

“Ini menunjukkan bahwa perdagangan burung liar bukan lagi aktivitas sederhana, tetapi sudah melibatkan jaringan yang rapi dan memiliki metode penyelundupan yang semakin canggih. Karena itu diperlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga konservasi, dan masyarakat untuk memutus mata rantai perdagangan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap perdagangan satwa liar harus berpegang pada tiga prinsip utama, yaitu keberlanjutan (sustainability), legalitas (legality), dan ketertelusuran (traceability).

BKSDA Bali mencatat, sepanjang tahun 2026 hingga awal Juni telah menyelamatkan 11.723 individu satwa liar, dengan 11.438 ekor atau 93,54 persen di antaranya merupakan burung. Sebagian besar satwa tersebut berasal dari hasil penyitaan kasus perdagangan ilegal.

Dalam periode 2022 hingga Mei 2026, kerja sama BKSDA Bali dengan berbagai pihak, termasuk FLIGHT, juga berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 25.066 ekor burung melalui jalur Pelabuhan Gilimanuk dan Padang Bai.

“Dominasi burung dalam kegiatan penyelamatan menunjukkan bahwa perdagangan satwa kecil secara ilegal masih cukup tinggi. Ini menjadi perhatian serius bagi kami bersama seluruh pemangku kepentingan,” kata Moko.

Dari sisi pengawasan lalu lintas satwa, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Bali, Heri Yuwono, menegaskan bahwa penguatan pengawasan di pintu masuk dan keluar Bali menjadi kunci untuk menekan perdagangan ilegal.

Sepanjang 2026, BKHIT Bali mencatat sejumlah pengungkapan kasus besar, di antaranya penahanan 7.355 ekor burung asal NTB di Pelabuhan Padang Bai pada Januari 2026, serta pengamanan 1.392 ekor burung di Padang Bai dan 69 ekor burung di Gilimanuk pada Mei 2026.

“Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa pengawasan di pintu masuk dan keluar Bali harus terus diperkuat. Pengawasan tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga langkah preventif dan edukasi kepada masyarakat,” ujar Heri.

Di sisi lain, akademisi Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana, Dr. drh. Ida Bagus Windia Adnyana, Ph.D, menilai perlindungan burung liar di Bali tidak cukup hanya mengandalkan hukum negara. Menurutnya, nilai budaya Bali seperti Tri Hita Karana, awig-awig, dan pararem desa adat dapat menjadi benteng sosial untuk menjaga kelestarian satwa.

“Ekoteologi memberikan dasar etis, awig-awig dan pararem memberikan mekanisme sosial, sementara hukum negara memiliki peran untuk memutus jaringan perdagangan satwa liar. Semua itu harus berjalan secara bersama-sama,” jelasnya.

Ia mendorong penguatan konsep Desa Adat Ramah Burung Liar, penataan pasar burung agar seluruh perdagangan berjalan legal dan dapat ditelusuri, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan dan perlindungan habitat.

Melalui forum media gathering tersebut, SIEJ dan FLIGHT menegaskan bahwa persoalan perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap keseimbangan ekologi, kesehatan masyarakat, dan warisan keanekaragaman hayati Bali.

Para narasumber sepakat bahwa menghentikan perdagangan satwa liar membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, desa adat, akademisi, media, komunitas penghobi burung, dan masyarakat luas.

“Jika perdagangan satwa liar memiliki jaringan, maka perlindungan satwa liar juga harus memiliki jaringan. Bali memiliki modal besar berupa budaya, desa adat, kampus, media, dan aparat negara. Yang dibutuhkan adalah orkestrasi dan kerja bersama,” tutup Windia. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News