Pemprov Bali Raih Opini WTP
DPRD Bali Terima Laporan BPK, Pemprov Bali Kembali Sabet Opini WTP. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian ini menjadi prestasi tersendiri karena merupakan raihan WTP ke-13 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2012.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-39 DPRD Provinsi Bali yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (8/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi, dan Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra. Hadir pula Gubernur Bali, Wayan Koster serta Pimpinan I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana.

Dalam sambutannya, Dewa Made Mahayadnya menegaskan, bahwa pemeriksaan laporan keuangan daerah merupakan instrumen penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

“Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah pada dasarnya bertujuan memberikan keyakinan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ujarnya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK diharapkan mampu mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Wagub Giri Prasta Paparkan Pandangan atas Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Meski kembali meraih opini tertinggi dalam audit keuangan pemerintah, BPK masih menemukan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Bali. Temuan tersebut berkaitan dengan sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pimpinan I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengungkapkan salah satu temuan utama berkaitan dengan pengelolaan hibah uang kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang dinilai belum memadai.

BPK menemukan sejumlah hibah yang belum dilengkapi surat pengesahan maupun penetapan dari kepala daerah atau kepala perangkat daerah. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara barang yang direalisasikan dengan jumlah dana yang telah dicairkan.

“Penerima hibah terlambat bahkan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Hal tersebut mengakibatkan pemberian hibah berpotensi tidak tepat sasaran dan belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal,” kata Nyoman.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah senilai Rp100 juta yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana. Untuk itu, BPK merekomendasikan peningkatan verifikasi dokumen persyaratan hibah, evaluasi proposal yang lebih ketat, serta penguatan monitoring dan evaluasi penggunaan dana hibah di lapangan.

Baca Juga :  Ayu Kristi Apresiasi Peran Aktif IGTKI-PGRI dalam Majukan Pendidikan di Kota Denpasar

Catatan lainnya diberikan terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban swakelola jasa manajemen konstruksi pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Bali dalam proyek pembangunan Turyapada Tower.

BPK menemukan nilai kontrak konsultan manajemen konstruksi yang melebihi standar yang ditetapkan serta adanya bukti pertanggungjawaban biaya personel dan nonpersonel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Atas kondisi tersebut terdapat potensi kelebihan pembayaran keuangan daerah senilai Rp2,31 miliar dan kelebihan pembayaran biaya personel maupun nonpersonel sebesar Rp384,07 juta,” ungkap Nyoman.

BPK merekomendasikan agar Diskominfo Bali berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 dalam penyusunan pagu anggaran konsultan manajemen konstruksi serta meningkatkan pengawasan pelaksanaan kontrak. Kelebihan pembayaran yang ditemukan juga diminta untuk diperhitungkan pada termin pembayaran berikutnya.

Kendati demikian, BPK menegaskan bahwa berbagai temuan tersebut tidak berpengaruh secara material dan signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca Juga :  Forhat Bali Dukung Pansus TRAP DPRD Bali Kawal Pembangunan Berkelanjutan di Pulau Dewata

“Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan prestasi yang luar biasa karena telah diraih 13 kali berturut-turut,” tegas Nyoman.

Menanggapi capaian tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan komitmennya untuk terus menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah sekaligus menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.

“Sesuai arahan BPK, pengelolaan keuangan harus efektif, efisien, dan tepat sasaran. Kami berkomitmen melaksanakan setiap rekomendasi yang diberikan agar pengelolaan keuangan daerah memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Bali,” ujar Koster.

Raihan opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 ini semakin menegaskan konsistensi Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Di sisi lain, sejumlah catatan BPK menjadi pekerjaan rumah yang harus segera ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News