Gedung Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak
Gedung Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan ini dihadirkan sebagai penyempurnaan aturan perpajakan agar semakin tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan bagi pelaku usaha.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui berbagai kebijakan perpajakan yang berkembang dari waktu ke waktu, mulai dari PP 46 Tahun 2013, PP 23 Tahun 2018, hingga PP 55 Tahun 2022.

“Setelah melalui evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah kepada UMKM semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo dalam siaran pers bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Komunikasi Pemerintah RI, Senin (8/6/2026).

Baca Juga :  Sagung Antari Jaya Negara Hadiri Pasar Rakyat TP PKK Provinsi Bali di Buleleng

Ia menjelaskan, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut juga tetap sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan pajak penghasilan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Sedangkan koperasi tetap memperoleh fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar.

Menurut Bimo, kebijakan ini juga dirancang agar insentif perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang sedang bertumbuh dan ingin naik kelas. Pemerintah sekaligus menutup potensi penyalahgunaan fasilitas, seperti praktik memecah usaha menjadi beberapa entitas demi menghindari tarif pajak normal.

Baca Juga :  Produk Unggulan UKM dan IKM Komwil IV APEKSI Hadir di Denpasar City Expo

DJP juga menegaskan bahwa bagi badan usaha seperti PT dan CV yang nantinya beralih ke mekanisme perpajakan umum, pajak tidak dihitung berdasarkan omzet kotor, melainkan dari laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan sesuai ketentuan perpajakan.

“Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar. Pajak tetap dihitung berdasarkan kemampuan usaha yang sebenarnya,” jelasnya.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pemberian dukungan kepada UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta berkeadilan. Untuk mendukung implementasinya, DJP akan melakukan edukasi dan pendampingan secara intensif selama masa transisi.

Baca Juga :  BRI Region 17 Denpasar Tegaskan Media sebagai Mitra Strategis Penguatan Kepercayaan Publik

“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM dapat berkembang menjadi usaha yang lebih kuat, mandiri, dan berdaya saing tinggi,” tegas Bimo.

DJP juga mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan konsultasi yang tersedia di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui berbagai kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak.(r/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News