
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – DPC Partai Gerindra Kabupaten Karangasem melaporkan sebuah akun media sosial bernama Rachel Rachel ke Polres Karangasem, Sabtu (6/6/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang dinilai merugikan nama baik Presiden Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra serta berpotensi menciptakan persepsi negatif terhadap partai.
Ketua DPC Gerindra Karangasem, I Nyoman Suyasa, mengatakan langkah hukum tersebut diambil setelah pihaknya menemukan unggahan yang diposting pada 1 Juni 2026 dan dianggap mengandung muatan yang menyerang kehormatan Presiden maupun Partai Gerindra.
“Kami sebagai kader merasa perlu mengambil langkah hukum karena unggahan tersebut dinilai merugikan dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Suyasa usai menyampaikan laporan di Polres Karangasem yang turut didampingi pengurus partai dan anggota Fraksi Gerindra.
Menurutnya, pelaporan dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga marwah institusi dan memberikan kepastian hukum atas informasi yang beredar di ruang digital.
Dalam pengaduan tersebut, jajaran DPC Gerindra Karangasem menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar dan tautan unggahan yang dianggap berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Seluruh bukti tersebut diserahkan kepada petugas kepolisian untuk ditelaah lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Suyasa berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah disampaikan sehingga persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian dan berharap dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, laporan yang disampaikan DPC Gerindra Karangasem telah diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karangasem sebagai pengaduan masyarakat. Selanjutnya, laporan tersebut akan melalui tahapan verifikasi dan pendalaman untuk menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum sebelum dilakukan langkah lanjutan oleh penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pemilik akun yang dilaporkan terkait substansi pengaduan tersebut.(st/bpn)












