Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah
Wagub Giri Prasta Paparkan Pandangan atas Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026, Senin (18/5/2026).

Giri Prasta menyampaikan, bahwa retribusi daerah merupakan manifestasi kemandirian fiskal daerah dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah, sekaligus penerapan retribusi yang mencerminkan prinsip Tri Hita Karana, yakni keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai spiritual dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga :  Gubernur Koster Dorong Tata Kelola APBN dan APBD yang Akuntabel Lewat Bimtek Desa Antikorupsi

Lebih lanjut, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan, meningkatkan mutu layanan, serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerja samanya dalam pembahasan Raperda ini,” ujarnya.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dalam laporannya yang dibacakan oleh I Nyoman Budiutama menyampaikan, bahwa secara keseluruhan, struktur dan anatomi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah sesuai dengan sistematika serta substansi perda induk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, Raperda tersebut telah disusun dengan berpedoman pada ketentuan mengenai pemerintahan daerah, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pengelolaan keuangan daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta ketentuan teknis di bidang kesehatan, pajak daerah, dan retribusi daerah.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

“Dalam upaya menyempurnakan perubahan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Tim Pembahas Raperda memberikan masukan agar Pemerintah Daerah terus melakukan inovasi dan terobosan investasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan dan optimalisasi objek retribusi yang ada,” jelasnya.

Selain itu, setiap objek retribusi perlu didukung oleh peningkatan kualitas pelayanan, sumber daya manusia yang kompeten, serta sarana dan infrastruktur yang memadai sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah Provinsi Bali.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News