Perkuat MPP, Bupati Gus Par Ajak Instansi Tinggalkan Ego Sektoral demi Layanan Prima
Perkuat MPP, Bupati Gus Par Ajak Instansi Tinggalkan Ego Sektoral demi Layanan Prima. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Pemerintah Kabupaten Karangasem menandatangani Nota Kesepakatan, Kesepakatan Bersama, dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah instansi vertikal dan lembaga, Kamis (16/4/2026), di Gedung Sabha Prakerti, Amlapura.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat Mall Pelayanan Publik (MPP) guna menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan terintegrasi bagi masyarakat. Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari rapat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang digelar pada 26 Maret 2026.

Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata dalam menyatukan persepsi lintas sektor.

“MPP bukan hanya fasilitas fisik, tetapi simbol reformasi birokrasi yang mengedepankan kolaborasi, efisiensi, dan kepuasan masyarakat,” ujarnya.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Karangasem menjalin sinergi dengan berbagai instansi, di antaranya Kejaksaan Negeri Karangasem, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, BNN Karangasem, BPJS Ketenagakerjaan, Bank BPD Bali, Bank BTN, hingga Perumda Tirta Tohlangkir.

Dengan keterlibatan berbagai instansi tersebut, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan dalam satu lokasi tanpa harus berpindah-pindah tempat.

“Masyarakat cukup datang ke satu tempat untuk mendapatkan berbagai layanan yang terintegrasi, nyaman, dan akuntabel,” jelasnya.

Gus Par juga mengingatkan pentingnya mengesampingkan ego sektoral demi optimalisasi pelayanan publik.

“Ini momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menyampaikan bahwa kerja sama ini mencakup lima poin utama yang mengacu pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.

“Seluruh hak dan kewajiban telah diatur secara rinci dalam PKS agar implementasinya berjalan sinergis dan selaras,” ujarnya.

Melalui langkah ini, Pemkab Karangasem optimistis kualitas pelayanan publik akan terus meningkat, seiring tuntutan digitalisasi dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News