BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Lonjakan harga pasir di wilayah Kecamatan Selat dalam beberapa hari terakhir menuai keluhan dari para sopir truk. Menyikapi hal tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem menegaskan tidak terlibat dalam penentuan kenaikan tarif tersebut.
Kepala BPKAD Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, menyampaikan bahwa kenaikan harga pasir merupakan kebijakan para pengusaha setempat, bukan berasal dari pemerintah daerah.
“Kenaikan tarif tersebut bukan dari BPKAD, melainkan dari pengusaha setempat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah memiliki acuan resmi terkait harga dasar material mineral bukan logam dan batuan (MBLB), yakni melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 101 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam penetapan harga agar tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pihak BPKAD juga telah menindaklanjuti informasi kenaikan harga tersebut dengan menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha.
“Kami sudah turunkan staf untuk melakukan sosialisasi agar harga dasar tetap mengikuti SK Gubernur,” ujarnya.
Selain itu, BPKAD juga telah mengundang para pengusaha pasir untuk duduk bersama guna menyamakan persepsi terkait penerapan harga sesuai regulasi.
Dampak dari kenaikan harga ini mulai terasa di lapangan. Sejumlah truk pengangkut pasir dilaporkan beralih mengambil material dari wilayah lain seperti Bebandem dan sekitarnya yang menawarkan harga lebih sesuai standar.
Berdasarkan informasi di kalangan sopir, harga pasir di wilayah Selat per 11 April 2026 melonjak signifikan, dari sebelumnya sekitar Rp800 ribu per truk menjadi Rp1,5 juta per truk (belum termasuk faktur).
Kondisi ini dikeluhkan para sopir karena meningkatkan biaya operasional, sementara pendapatan tidak serta-merta ikut naik.
“Gimana caranya jualan, kemarin banyak teman-teman yang balik kosong,” ujar salah seorang sopir yang enggan disebutkan namanya.
Kenaikan harga ini diduga dipengaruhi oleh penyesuaian harga bahan bakar industri atau non-subsidi. Situasi tersebut pun dikhawatirkan akan berdampak pada kenaikan harga material bangunan lainnya di pasaran.(st/bpn)













