DLHK Badung Perkuat Edukasi dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Bertahap
DLHK Badung Perkuat Edukasi dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Bertahap. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus memperkuat edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengelolaan sampah di wilayahnya. Langkah ini diambil pasca diberlakukannya pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026.

Berdasarkan data DLHK Badung periode 1–10 April 2026, tercatat sebanyak 128 pelanggaran. Mayoritas dilakukan oleh pelaku usaha sebanyak 120 kasus, disusul 5 kasus oleh rumah tangga, serta 3 kasus oleh jasa pengelola sampah swasta.

Seluruh pelanggaran tersebut telah dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan kewajiban membuat surat pernyataan. Pelanggar juga diberikan waktu maksimal 14 hari untuk melakukan perbaikan.

Baca Juga :  Bupati Buleleng Rancang Sistem Pengelolaan Sampah di TPA Bengkala Berbasis Controlled Landfill

“Jika tidak diindahkan, akan kami lanjutkan ke proses hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Plt. Kepala DLHK Badung, I Made Agus Aryawan.

Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak melakukan pemilahan sampah dari sumber, tidak menyediakan fasilitas pemilahan, tidak mengolah sampah organik secara mandiri, hingga praktik pembakaran sampah terbuka di lokasi usaha.

Agus Aryawan menegaskan bahwa langkah penegakan ini tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga edukatif. Pasalnya, pemerintah sebelumnya telah melakukan sosialisasi secara masif hingga ke tingkat banjar dan lingkungan.

Baca Juga :  ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme

“Penegakan hukum ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dan pelaku usaha agar lebih tertib dalam memilah dan mengelola sampah dari sumber,” ujarnya.

Pemkab Badung pun mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan dengan melakukan pemilahan sampah minimal tiga jenis, mengolah sampah organik secara mandiri, serta tidak membuang atau membakar sampah sembarangan.

Menurutnya, perubahan budaya dalam pengelolaan sampah memang membutuhkan waktu dan proses. Namun, langkah tersebut harus dimulai dari sumber untuk mengurangi beban lingkungan.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila, Kelurahan Penarukan Kumpulkan 187,1 Kilogram Sampah Anorganik

“Kepatuhan terhadap pengelolaan sampah merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan serta mendukung citra pariwisata berkelanjutan di Kabupaten Badung,” pungkasnya.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News