Plt. Kepala DLHK Badung, Dr. Ir. I Made Agus Aryawan
Plt. Kepala DLHK Badung, Dr. Ir. I Made Agus Aryawan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) semakin memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) guna memastikan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) berjalan optimal.

Pengawasan dilakukan melalui kegiatan sidak kebersihan lingkungan di sejumlah titik di Kecamatan Kuta Utara, Jumat (10/4/2026), dengan fokus pada kepatuhan pelaku usaha dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya.

Dalam kegiatan tersebut, tim DLHK melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari ketersediaan tempat sampah terpilah hingga pengolahan sampah organik secara mandiri menggunakan komposter, teba modern, maupun bag composter.

Selain itu, petugas juga menelusuri alur pembuangan sampah serta memastikan tidak adanya praktik pembakaran sampah yang dilarang. Data yang dikumpulkan akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penindakan.

Plt. Kepala DLHK Badung, Dr. Ir. I Made Agus Aryawan, menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua skema pengelolaan sampah di Badung. Untuk wilayah Kuta, sampah organik ditampung sementara di TPST Padang Seni, baik oleh DLHK maupun pihak swasta. Sementara di wilayah Kuta Utara, sistem pengelolaan relatif lebih terkendali karena didukung TPS3R dan pemanfaatan ruang terbuka untuk pengolahan kompos.

“Untuk wilayah Kuta Utara, Mengwi, dan Abiansemal, seluruh sampah organik diarahkan ke TPST Mengwitani. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelaku usaha, yang wajib melakukan pemilahan sampah menjadi organik, anorganik, dan residu, serta didorong untuk mengolah sampah organik secara mandiri,” katanya.

Namun demikian, DLHK masih menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Salah satunya terkait temuan truk pengangkut sampah kebun seperti daun dan potongan pohon yang masih layak, yang diduga berasal dari aktivitas usaha, bukan dari pembersihan fasilitas umum.

“Temuan ini menjadi perhatian serius dan memperkuat langkah kami untuk mempertegas pengawasan. Sidak kali ini secara khusus menyasar pelaku usaha horeka agar lebih disiplin dalam pengelolaan sampah,” jelasnya.

Agus Aryawan menegaskan, pengawasan ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga diiringi penindakan tegas terhadap pelanggaran. Petugas diminta memberikan pemahaman sekaligus menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

DLHK juga menaruh perhatian khusus terhadap keberadaan tempat pembuangan sampah liar serta praktik pembakaran terbuka. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan langsung diberikan peringatan tanpa kompromi.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung keberlanjutan pariwisata Bali, khususnya di Kabupaten Badung,” pungkasnya.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News