Raperda Strategis
DPRD Bali Bahas Dua Raperda Strategis, Gubernur Koster Tekankan Pariwisata Berkualitas dan Berkelanjutan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Rapat Utama DPRD Bali, Senin (6/4/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Bali memberikan kesempatan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster untuk menyampaikan penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, dalam pembukaan rapat menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pihak yang terlibat dalam rapat paripurna tersebut. Ia menegaskan, bahwa forum paripurna menjadi momentum penting dalam memperkuat nilai kebersamaan dan tanggung jawab bersama dalam pembangunan daerah.

Baca Juga :  Proyek PSEL Bali Resmi Berjalan, Wali Kota Jaya Negara Sebut Jadi Langkah Penanganan Sampah Berkelanjutan

“Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam memastikan arah kebijakan daerah berjalan sesuai kepentingan masyarakat Bali,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa penyusunan Raperda tentang tata kelola usaha pariwisata bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sektor pariwisata yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Bali.

“Pariwisata harus dikelola dengan tatanan yang baik agar tetap menjadi sumber kehidupan masyarakat Bali secara berkelanjutan,” kata Koster.

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga diperlukan untuk memperkuat daya saing pariwisata Bali di tengah persaingan global, sekaligus menjaga kualitas serta citra destinasi pariwisata Pulau Dewata.

Selain itu, perubahan Perda terkait pajak dan retribusi daerah diarahkan untuk menciptakan sistem yang lebih proporsional dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat serta peningkatan kualitas layanan publik.

“Penyesuaian ini penting agar tarif retribusi tetap proporsional, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah dan pelayanan publik yang lebih efektif,” jelasnya.

Dalam pemaparannya, Koster juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi Bali ke depan. Beberapa di antaranya adalah alih fungsi lahan pertanian, meningkatnya volume sampah, kerusakan lingkungan, keterbatasan air bersih, hingga kemacetan lalu lintas dan kesenjangan ekonomi antarwilayah.

Selain itu, ia juga menyinggung persoalan kapasitas infrastruktur yang belum memadai, berkurangnya peluang usaha bagi masyarakat lokal, hingga meningkatnya sejumlah persoalan sosial seperti narkoba, prostitusi, serta isu keamanan.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Ikuti Rangkaian Karya Padudusan Alit di Pura Dalem Kedatuan Kesiman

“Pembangunan Bali harus tetap menjaga keseimbangan antara alam, manusia, dan kebudayaan. Ini menjadi tantangan yang harus kita jawab bersama,” tegasnya.

Data kunjungan wisatawan juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Pada periode Januari hingga Maret 2026, jumlah wisatawan domestik yang berkunjung ke Bali tercatat sebanyak 968.313 orang, sementara wisatawan mancanegara mencapai 1.645.169 orang.

Pemerintah Provinsi Bali berharap, melalui pembahasan kedua Raperda tersebut, dapat dihasilkan kebijakan yang mampu memperkuat fondasi pembangunan pariwisata Bali yang berkualitas, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News