Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah, rapat yang dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng. Sumber Foto : Istimewa
Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah, rapat yang dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG -Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Buleleng bersama eksekutif telah menyepakati sejumlah poin penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah, rapat yang dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi, Rabu (25/3/2026).

Dalam rapat tersebut, Pansus I menyetujui penetapan tarif pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meski demikian, kesepakatan tersebut disertai catatan agar pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada calon wajib pajak, sehingga kebijakan ini dapat dipahami dan diterapkan dengan baik.

Baca Juga :  BRI Region 17 Denpasar Tegaskan Media sebagai Mitra Strategis Penguatan Kepercayaan Publik

Selain itu, tarif pajak reklame dinilai perlu ditingkatkan dengan penerapan klasifikasi berdasarkan lokasi. Klasifikasi tersebut meliputi wilayah perkotaan, wilayah pedesaan, serta kawasan pariwisata, guna menciptakan keadilan dan optimalisasi pendapatan daerah.

Pansus I juga mendorong penyesuaian tarif retribusi rumah potong hewan, yang diarahkan untuk mengalami peningkatan seiring dengan kebutuhan pelayanan dan operasional.

Dalam pembahasan lainnya, disepakati penghapusan frasa ‘komersial’ pada ketentuan penyewaan Gedung Kesenian Gede Manik, sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan pemanfaatan fasilitas daerah.

Sebagai tindak lanjut, pihak eksekutif diminta untuk menyempurnakan kembali naskah Ranperda, khususnya terkait penyesuaian tarif yang telah dibahas. Hasil penyempurnaan tersebut nantinya akan disampaikan kembali kepada Pansus I sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni rapat Pansus bersama gabungan komisi.

Baca Juga :  BPKAD Karangasem Bidik Potensi Pajak Wisata Bahari, Awasi 153 Usaha Diving di Abang dan Kubu

Melalui pembahasan ini, diharapkan Ranperda yang disusun dapat memberikan kontribusi optimal terhadap peningkatan pendapatan daerah, sekaligus tetap memperhatikan asas keadilan dan keberlanjutan bagi masyarakat.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News