
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIB Karangasem menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026. Dari total penerima, empat narapidana langsung dinyatakan bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak, mengatakan sebanyak 197 warga binaan mendapatkan pengurangan masa hukuman. Rinciannya, 114 orang menerima remisi Idulfitri dan 83 orang menerima remisi Nyepi.
“Secara keseluruhan ada 197 warga binaan yang mendapat remisi. Empat di antaranya langsung bebas setelah masa pidananya habis dikurangi remisi,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
Ia menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani hukuman minimal enam bulan.
Untuk remisi Idulfitri, mayoritas warga binaan memperoleh pengurangan masa hukuman satu bulan, disusul satu bulan 15 hari dan 15 hari. Pola serupa juga berlaku pada remisi Nyepi.
Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi didominasi oleh narapidana kasus narkotika dan pencurian, disusul kasus perlindungan anak, penggelapan, penipuan, serta tindak pidana lainnya.
Bondan berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Harapannya, mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah bebas nanti,” tutupnya.(st/bpn)












