BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM — Ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) kini benar-benar diuji. Setelah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) III, sebuah bangunan yang diduga melanggar sempadan pantai di Banjar Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, kini menunggu eksekusi berupa pembongkaran paksa.
SP III dilayangkan menyusul tidak diindahkannya Surat Peringatan II oleh pemilik bangunan. Dengan terbitnya SP III tersebut, maka sesuai mekanisme penegakan Perda, langkah berikutnya adalah tindakan pembongkaran oleh aparat.
Kepala Satpol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, membenarkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan tahapan akhir sebelum eksekusi dilakukan.
“Ya, sudah SP III. Saat ini masih mempersiapkan peralatan dan administrasi tambahan untuk pembongkaran. Nanti kami sampaikan jika sudah saatnya dilakukan eksekusi,” jelas Ananta saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Ia menambahkan, sejak awal Satpol PP sebenarnya berharap pemilik bangunan dapat melakukan pembongkaran secara mandiri, sesuai dengan kesepakatan yang sempat dibahas dalam pertemuan sebelumnya.
Namun hingga tenggat waktu SP I, pemilik tidak melakukan pembongkaran, sehingga dilanjutkan dengan SP II. Sayangnya, hingga batas waktu peringatan kedua berakhir, imbauan tersebut kembali tidak diindahkan, yang akhirnya berujung pada penerbitan SP III.
Sebelum diterbitkannya surat peringatan, gabungan Komisi I dan II DPRD Karangasem juga telah menggelar rapat kerja dengan menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Satpol PP, Dinas PUPR Kabupaten Karangasem, dan instansi perizinan.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan yang bukan milik pemilik bangunan, lantaran hingga kini tidak ada dokumen kepemilikan sah yang dapat ditunjukkan. Selain itu, berdasarkan kajian teknis Dinas PUPR, bangunan tersebut dinyatakan melanggar garis sempadan pantai.
DPRD Karangasem pun mendesak OPD terkait agar segera menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan konsisten.
Langkah tegas dinilai penting agar kasus tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya, khususnya dalam pemanfaatan ruang wilayah pesisir. Bahkan, DPRD Karangasem juga berencana membentuk panitia khusus (pansus) guna menyikapi persoalan ini secara lebih mendalam.(st/bpn)













