Rapat Harmonisasi
Rapat Harmonisasi yang dipimpin oleh Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah serta Sekda Kota Denpasar, I.G.N Eddy Mulya berlangsung di Ruang Praja Madya Kantor Wali Kota Denpasar pada Senin (2/2/2026). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menyelesaikan harmonisasi lima rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali). Proses ini dilakukan melalui Rapat Harmonisasi yang berlangsung di Ruang Praja Madya Kantor Wali Kota Denpasar pada Senin (2/2/2026).

Rapat ini dipimpin oleh Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah serta Sekda Kota Denpasar, I.G.N Eddy Mulya. Hadir pula dalam kesempatan tersebut OPD terkait serta tim perancang peraturan.

Kakanwil Eem Nurmanah menegaskan, bahwa proses harmonisasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Harmonisasi menjadi langkah penting untuk menjamin rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Ayu Kristi Arya Wibawa Buka Sosialisasi Pola Pelayanan Posyandu 6 SPM se-Kota Denpasar

“Harmonisasi merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, aplikatif, dan mendukung kepentingan masyarakat,” ujar Eem dalam sambutannya.

Adapun lima rancangan regulasi yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut meliputi berbagai aspek penting pembangunan dan pelayanan publik di Kota Denpasar, yakni Perubahan atas Perwali Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Kedua adalah Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas/Badan, ketiga ada Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026, keempat Perubahan Atas Perwali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, dan kelima yakni Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Resmi Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional Pemkot Denpasar

Berdasarkan hasil telaah Kanwil Kemenkum Bali, tidak ditemukan substansi yang bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Namun demikian, tim harmonisasi merekomendasikan beberapa penyempurnaan substansi, sistematika, dan teknik penulisan, yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Denpasar sebelum regulasi ditetapkan secara resmi.

Sementara itu, Sekda Kota Denpasar, I.G.N Eddy Mulya dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Bali. Ia menekankan, bahwa keberadaan regulasi yang selaras secara hukum menjadi kunci penting dalam mendorong percepatan pembangunan di Kota Denpasar.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Buka Kegiatan Fun Walk Perayaan 40 Tahun WASIAT

Penyelenggaraan rapat harmonisasi ini menjadi bentuk nyata komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan produk hukum daerah. Selain memperkuat kepastian hukum, regulasi yang telah melalui harmonisasi juga dinilai akan lebih berdampak langsung pada masyarakat.

Langkah ini sekaligus menunjukkan peran strategis Kemenkum dalam penguatan legalisasi dan penyelarasan peraturan daerah, sehingga tidak hanya memenuhi unsur legal formal, tetapi juga berpihak pada pelayanan publik yang efektif dan efisien.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News