BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM — Jajaran Polsek Padangbai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung kicau tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Rabu (21/1/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 00.15 WITA saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk sedang bernomor polisi AG 9808 EF yang baru turun dari Kapal KMP Dharma Ferry VIII asal Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolsek Padangbai, Kompol I Wayan Gede Wirya, mengatakan dari hasil pemeriksaan ditemukan ratusan boks berisi burung kicau yang tidak dilengkapi dokumen karantina.
“Petugas menemukan 172 boks berisi sekitar 6.860 ekor burung kicau berbagai jenis, seperti manyar, manyar jambul, prenjak kepala merah, pleci, konin, sogon, pipih zebra, sri gunting, dan prenjak gunting. Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen karantina,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Truk tersebut dikemudikan oleh Moh Hanifullah (46), warga Kota Malang, dengan kernet Mawardi (27), asal Lombok Tengah. Kepada petugas, sopir mengaku menerima tawaran dari seseorang yang dikenal dengan nama Pak Haji untuk mengangkut burung-burung tersebut menuju Bali dengan imbalan Rp3 juta, memanfaatkan kondisi truk yang kosong.
Usai diamankan, Polsek Padangbai bersama petugas Karantina Pertanian serta personel BKO TNI AL Pelabuhan Padangbai langsung membawa kendaraan beserta seluruh barang bukti ke Kantor Karantina Pertanian Pelabuhan Padangbai untuk proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Hingga saat ini, ribuan burung kicau tersebut masih diamankan di Kantor Karantina Pertanian untuk penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kompol Wirya.(st/bpn)













