Warga Besakih Kawan Protes Truk Galian C Melintasi Permukiman
Warga Besakih Kawan Protes Truk Galian C Melintasi Permukiman. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM — Warga Banjar Besakih Kawan, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, menyampaikan keberatan keras terhadap aktivitas truk pengangkut material galian C yang melintasi jalan permukiman mereka.

Jalur yang baru selesai diaspal pada tahun 2023 tersebut dikhawatirkan cepat rusak akibat dilalui puluhan truk bermuatan berat setiap hari. Padahal, warga mengaku membutuhkan perjuangan panjang selama bertahun-tahun agar jalan tersebut akhirnya diperbaiki.

Menurut warga, aktivitas galian C di wilayah tersebut telah berlangsung sekitar tujuh tahun terakhir. Namun sejak jalan diaspal, arus truk pengangkut material justru dialihkan melewati jalur permukiman warga.

“Dalam sehari diperkirakan bisa mencapai 70 truk yang melintas. Bahkan ada kendaraan besar dengan muatan penuh,” ujar salah seorang warga Besakih Kawan, Sabtu (17/1/2026).

Baca Juga :  Gas Oplosan Dikirim Keluar Bali Lewat Padangbai

Warga menuturkan, jalan sepanjang sekitar 1,5 kilometer itu mulai diperjuangkan sejak 2010. Prosesnya memakan waktu sangat lama, bahkan warga harus beberapa kali menghadap DPRD Karangasem, hingga akhirnya baru bisa direalisasikan pengaspalan pada 2023.

Selain berpotensi merusak jalan, aktivitas truk bermuatan berat juga dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga. Jalur tersebut merupakan kawasan permukiman padat, jalur sekolah, serta akses utama aktivitas pertanian. Getaran, debu, dan risiko kecelakaan menjadi kekhawatiran utama masyarakat, terlebih truk kerap melintas dengan muatan berlebih.

Warga juga mempertanyakan legalitas aktivitas galian C tersebut. Lokasi galian berada di Tukad Batu, wilayah Keladian, Desa Pempatan, yang secara adat masuk Desa Adat Besakih dan melintasi wilayah Banjar Besakih Kawan.

Aspirasi masyarakat telah disampaikan secara resmi melalui surat kepada pemerintah. Warga meminta kejelasan perizinan galian C tersebut. Jika aktivitas tersebut memang berizin, warga mendesak agar pengusaha menyediakan jalur khusus bagi truk material, seperti melalui alur sungai sebagaimana pernah dilakukan sebelumnya, dan tidak melewati jalan permukiman.

“Kami sebagai masyarakat tidak punya kewenangan mengatur tonase. Tapi kalau jalan sepanjang 1,5 kilometer ini rusak, kapan lagi bisa diperbaiki? Dulu saja butuh belasan tahun untuk bisa diaspal,” keluh warga.

Sementara itu, Camat Rendang, Gede Sastraadi Wiguna, membenarkan adanya keluhan masyarakat terkait lalu lintas truk pengangkut material galian C di wilayah Besakih Kawan.

Baca Juga :  Gas Oplosan Dikirim Keluar Bali Lewat Padangbai

Ia mengatakan, pada 14 Januari 2026 pihak kecamatan telah memfasilitasi mediasi dengan menghadirkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan warga, pengusaha galian, kepala wilayah, perbekel, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, hingga Satpol PP. Namun, upaya tersebut belum membuahkan kesepakatan.

“Benar, kami sudah memfasilitasi mediasi dengan menghadirkan semua pihak. Dari hasil kajian Dishub saat itu, kendaraan yang melintas disarankan maksimal bermuatan 8 ton atau sekitar 6,5 kubik. Namun, mediasi belum menemukan titik temu,” jelas Sastraadi.

Hingga kini, warga berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah tegas agar aktivitas truk galian C tidak merusak fasilitas umum dan mengganggu keselamatan serta kenyamanan masyarakat.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News