BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Seorang anak berusia 16 tahun di Kabupaten Buleleng mengaku dicegat seorang tidak dikenal. Parahnya orang yang mencegatnya malah mengajak untuk berhubungan seksual menyimpang dengan cara memukuli korban lantaran menolak ajakan terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz saat dikonfirmasi Kamis (15/1/2026) membenarkan terkait adanya dugaan penganiayaan yang korbannya anak di bawah umur. Menurut laporan yang masuk pada Rabu (14/1/2026) peristiwa tersebut terjadi di Wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.
“Benar, laporan masuk kemarin, kejadiannya pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Korban baru pulang dari rumah sakit sehabis menjenguk kakeknya,” ujarnya.
Korban yang berinisial PE ini kala itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Akan tetapi setibanya korban di Simpang Empat Kelurahan Banyuning tiba-tiba seorang pria tidak dikenal menghampirinya. Pria tersebut berpura-pura meminta pertolongan dan mengajak korban ke kos pria tersebut yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning. Karena iba korban langsung mengikuti ajakan terduga pelaku.
Sesampainya di kos terduga pelaku, korban langsung diperlihatkan sebuah pesan singkat isinya tentu ajakan untuk melakukan perbuatan seksual menyimpang. Bahkan PE mengaku sempat diiming-imingi sejumlah uang agar mau menuruti hasrat terlapor.
Korban yang merasa tidak nyaman lantas bermaksud meninggalkan kamar terlapor. Akan tetapi situasi seketika berubah, terlapor diduga melakukan perampasan terhadap handphone korban langsung melemparnya hingga rusak. Tidak sampai di sana, lengan korban juga ditahan dan terlapor melakukan pemukulan ke wajah sampai korban alami pendarahan pada hidung.
Insiden tersebut lantas diteruskan hingga korban dipukul beberapa kali pada bagian kepala. Meski sempat berteriak meminta pertolongan, namun kebetulan tidak ada warga yang melintas. Kini akibat peristiwa tersebut korban mengalami sejumlah luka fisik dan handphone miliknya rusak dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp12 juta.
“Kasusnya sudah ditangani Satreskrim Polres Buleleng, kami harap masyarakat selalu waspada jika mengalami ataupun mengetahui adanya tindakan penganiayaan segera melapor,” tandasnya.(dar/bpn)













