BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Seorang anggota Polri menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan setelah sepeda motor miliknya yang dipinjamkan untuk bekerja diketahui telah dijual tanpa sepengetahuannya. Kasus ini kini ditangani Polres Buleleng setelah laporan resmi diterima pada awal Januari 2026.
Korban diketahui bernama Ida Bagus Gede Gama Utama (39), seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Sukasada. Berdasarkan keterangan korban, awalnya ia meminjamkan sepeda motor Honda Vario 125 kepada terlapor Komang AMY, karyawan swasta asal Denpasar, untuk digunakan bekerja dengan sistem sewa harian sebesar Rp50.000 per hari.
Kesepakatan tersebut berjalan lancar selama lebih dari satu tahun, dengan pembayaran sewa yang selalu dilakukan tepat waktu. Namun, memasuki November 2025, terlapor mulai sulit dihubungi. Korban juga tidak lagi menerima pembayaran sewa dan kehilangan informasi terkait kondisi sepeda motor tersebut.
Merasa curiga, korban kemudian berupaya mencari terlapor ke wilayah Denpasar. Pada bulan Januari 2026, korban akhirnya bertemu terlapor di jalan dan menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya. Saat itu, terlapor mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp9.000.000. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta dan melaporkannya ke SPKT Polres Buleleng pada 5 Januari 2026.
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan tersebut dan menjelaskan kronologi awal kejadian.
“Benar Polres Buleleng telah menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan. Dari keterangan korban, sepeda motor yang sebelumnya dipinjamkan kepada terlapor untuk bekerja dengan sistem sewa harian tapi justru dijual tanpa seizin pemilik,” paparnya, Rabu (7/1/2026).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga, meskipun kepada orang yang telah dikenal lama, serta memastikan adanya perjanjian yang jelas dan pengawasan berkala.(dar/bpn)













