BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM — Desa Adat Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, mengeluarkan imbauan kepada para pemilik kos-kosan agar lebih selektif dalam menerima pendatang. Kebijakan ini diputuskan melalui Paruman Desa Adat Selat yang digelar pada Rahina Wraspati Pon, Krulut, bertepatan dengan Kamis (1/1/2026) di Pura Kahyangan Tiga Uyun Desa.
Keputusan tersebut diambil menyusul terjadinya perkelahian antarpendatang yang dipicu konsumsi minuman keras di salah satu rumah kos di wilayah Muntig, Desa Amerthabuana, Kecamatan Selat, pada malam pergantian Tahun Baru, Rabu (31/12/2025). Insiden tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.
Melalui hasil paruman yang dipimpin prajuru Desa Adat Selat dan dihadiri pengelingsir desa, pengelingsir banjar, panyarikan, juru, serta krama desa, disepakati sejumlah poin penting guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah adat Desa Adat Selat.
Pertama, krama desa yang memiliki atau mengelola rumah kos diminta untuk tidak menerima pendatang dari luar desa, khususnya dari wilayah tertentu, sebagai langkah antisipatif menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban desa adat.
Kedua, setiap pihak yang terbukti membuat keributan atau onar akan dikenakan sanksi adat sesuai Pararem Pawos 9 Angka 3 Aksara B, berupa denda beras sebanyak 250 catu, serta sanksi tambahan berupa maryascita atau mecaru di Catus Pata Desa Adat Selat.
Ketiga, bagi oknum yang terbukti melakukan huru-hara dan mengganggu ketenteraman warga, akan dikenakan sanksi tegas berupa pengusiran dari wilayah Desa Adat Selat.
Klian Ngukuhin Desa Adat Selat, Jro Mangku Wayan Gde Mustika, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama seluruh unsur desa adat.
“Pendatang yang sudah tinggal atau kos di wilayah Desa Adat Selat agar dipertanggungjawabkan oleh pemilik kos masing-masing. Apabila ada pendatang yang membuat masalah, maka akan dikeluarkan dari wilayah Desa Adat Selat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil semata-mata demi menjaga ketertiban dan keharmonisan desa adat. Menurutnya, peristiwa keributan yang terjadi telah berdampak negatif terhadap rasa aman masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya aturan ini, ke depan Desa Adat Selat tetap tenteram, aman, dan nyaman, serta terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(st/bpn)













