Remaja Ugal-ugalan
Dinilai Membahayakan, Aksi 9 Remaja Ugal-ugalan di Tabanan Berujung Ditindak Polisi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Polisi menciduk sembilan remaja yang berulah dan dinilai bisa membahayakan orang lain, yaitu berkendara sepeda motor secara ugal-ugalan sambil menyalakan kembang api. Para remaja tanggung tersebut kemudian dibawa ke Polres Tabanan, Minggu (21/12/2025) malam.

Para remaja yang terlibat, dalam video viral berkendara secara tidak wajar dengan menyalakan kembang api. Mereka beraksi di Jalan Pahlawan, tepatnya di depan dekat Setra Ganda Mayu Tabanan.

“Hal itu dinilai dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Kasatlantas Polres Tabanan AKP Anton Suherman, Senin (22/12/2025).

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Polres Tabanan Bulan Juli 2026

Semua pelaku yang terlibat dalam video kemudian minta maaf kepada semua masyarakat Tabanan, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan tersebut, dengan ditandai pembuatan surat keterangan tertulis bermaterai.

Dikatakan, bahwa Satlantas Polres Tabanan memberikan edukasi dan memberikan teguran tertulis kepada anak-anak yang melakukan kegiatan membahayakan. Edukasi dan teguran tertulis dilakukan di Ruang Rapat Gakkum Satlantas Polres Tabanan.

Personel Satlantas Polres Tabanan lebih sebelumnya melakukan pengecekan CCTV, dan kemudian mendatangi rumah masing-masing pelaku, baik pengendara maupun yang dibonceng. Selain itu, juga mengundang pihak terkait untuk datang melakukan klarifikasi di Satlantas Polres Tabanan, memberikan arahan dan imbauan kamseltibcarlantas kepada para pelaku.

Baca Juga :  Gastronomy Leaders 2.0: Kolaborasi Industri Restoran Bali Jadi Destinasi Kuliner Berkelas Dunia

“Masing-masing pelaku membuat surat pernyataan permohonan maaf dan klarifikasi, dan kami pun memberikan teguran tilang tertulis,” ujar AKP Anton.

Nama-nama para remaja yang diduga terlibat dalam aksi yang dinilai bisa membahayakan diri maupun orang lain, antara lain I Gusti Putu KP (20) yang berperan sebagai perekam, AW (16) pengikut, MFA (16) pengikut, MSS (16) pengikut, MRTP (16) pengikut), AS (16) pelaku pemegang kembang api, KGSY (16) pengikut, MNA (17) pengikut), dan RAP (11) sebagai pengikut.(ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News